loader

Gara-Gara CCTV Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Penangkapan Iwan berkat keberhasilan anggota Reskrim Tekdum berhasil mengidentifikasi rekaman CCTV di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dari sana, anggota polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari rumahnya, Senin (9/8/2021) sekira pukul 22.30 WIB. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing menerangkan pelaku ditangkap karena terlibat aksi curanmor pada Minggu (8/8/2021) sekira pukul 06.15 WIB di Restoran Jade Garden.

"Menurut keterangan korban N (18) saat memberi keterangan dalam BAP, saat kejadian korban memarkirkan motor di TKP. Lantaran korban bekerja di restoran dekat dengan TKP. Saat korban melihat dari arah kaca dalam restoran yang tertujuh kearah depan restoran atau parkiran ternyata motor korban sudah tidak ada lagi," jelas Kompol Tri.

Selanjutnya korban mengecek CCTV restoran dan benar saja ada dua orang yang mencuri sepeda motor miliknya Honda Beat Nopol BG 5360 ADP. "Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan satu unit motor honda BeAT Street nopol BG 4124 ACR yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP," tukasnya. 

Lanjut Kompol Tri, anggota sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang belum tertangkap, setelah mengantongi indentitas pelaku. "Kita sudah mengantongi identitas pelaku dan penadah motor curian tersebut. Atas ulahnya pelaku akan kita terapkan Pasal 363 KUHP," tutupnya sembari mengatakan pelaku diberi tindakan tegas terukur lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.

Sementara pelaku Iwan saat ditemui diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor bersama temannya B (DPO). "Saya melakukan aksi itu bersama teman saya, kemudian motor korban saya jual kepada Mang Sadi (DPO) di daerah Siju, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) seharga Rp 4 juta," katanya 

Lanjut pelaku Iwan, Kemudian hasilnya dibagi berdua. "Masing masing kami mendapatkan Rp 2 juta per orang, dan uang itu saya habiskan untuk kebutuhan sehari-hari saya," ujarnya. 

Share

Ads