PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pelaku sendiri ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (18/8/2021) sekira pukul 22.30 WIB usai ayah kandung korban melaporkan perbuatan bejat tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, Semet melakukan pemerkosaan terhadap korban AY sejak 6 tahun lalu saat korban masih duduk di kelas 4 SD.
Terakhir, pelaku memperkosa korban pada Kamis (12/8/2021) dini hari. Saat itu, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh layaknya suami istri. Korban yang diancam akan dibunuh, terpaksa mengikuti perintah pelaku.
Tidak tahan dengan penderitaan yang dialaminya, korban pun bercerita dengan saksi GN dan AG. Selanjutnya, saksi bercerita dengan ayah kandung korban. Mendengar cerita itu, sang ayah kandung langsung melapor ke Polrestabes Palembang.
"Pelaku sudah melakukan hubungan layak suami istri kepada anak tirinya kurang lebih enam tahun dan baru ketahuan sekarang karena korban selalu diancam pelaku," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, Kamis (19/8/2021).
Tri menuturkan, pelaku mengancam akan membunuh korban dan adik korban serta merusak rumah tangga dengan ibu korban. Mendengar hal tersebut korban takut dan pasrah saat pelaku memaksa untuk menyetubuhi korban.
"Terbongkarnya aksi ini, setelah korban bercerita kepada saksi, lalu saksi menceritakan kepada ayah kandung korban. Atas laporan ayah kandung korban ke Polrestabes Palembang, Unit PPA kemudian menjemput pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Tri.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.