PALI, GLOBALPLANET.news - "Dari hari kejadian tersebut kita terus melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujar Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Riadi SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution SH yang disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Ipda Arzuan SH.
Lebih lanjut Alpian mengatakan, keberadaan pelaku diketahui melalui siber OT Polri. Dari sana, Tim Elang Polsek Talang Ubi, dipimpin langsung Ipda Arzuan berkoordinasi dengan Polsek Kalideras Jakarta Barat untuk melakukan penangkapan.
"Akrinya pada Jumat dini hari (3/09/2021), berhasil diamankan di kos-kosan daerah Kosambi, Tanggerang, Provinsi Banten," jelas dia.
Setelah berhasil diamankan, sambung dia, pelaku mencoba melarikan diri saat olah tempat kejadian perkara (TKP) hendak dilakukan. Sehingga tindakam tegas dan terukur diberikan
"Setelah pelaku berhasil diamankan, kemudian kita bawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan yang dilakukan pelaku, namun pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga angota melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya," jelasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Talang Ubi, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor diduga milik pelaku yang digunakan saat kejadian pembunuhan terhadap anak tirinya itu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan petugas, dan pelaku akan di kenakan pasal 80 ayat 3 undang undang no 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak junto 340 KUHP ancaman seumur hidup," pungkasnya
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk meminta keterangan pelaku terkait kronologis pembunuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Sekedar informasi, Korban Nk ditemukan meninggal dunia pada Kamis (26/8/2021) pukul 14.00 WIB di salah satu bangunan kosong di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Dari hasil visum hanya ditemukan luka ringan dan tidak ada luka kekerasan serius pada tubuh korban, dimana korban diperikirakan meninggal dunia 6-12 jam setelah ditemukan.