PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ketiganya masing masing HW (Komisaris Utama PT DHD), DS (Eks-Dirut PT DHD) dan IW ketiganya sudah dilakukan penahanan.
Kasatgas Timsus korban investasi yang juga Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni mengatakan, dalam kasus investasi PT DHD Farm Indonesia pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi mulai dari para operasional perusahaan, pengelola keuangan, pemasaran hingga koperasi DHD itu sendiri.
“Dari orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka juga sudah dilakukan penahanan sesuai dengan pasal 372, 378 KUPH yang kami persangkakan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Dikatakan Masnoni sejauh pihaknya sudah menerima laporan sebanyak sepuluh orang. Sedangkan yang melapor melalui online mencapai 300 orang. Termasuk dari laporan salah satu mitra H Mustar dengan total investasi senilai Rp5,8 miliar.
“Untuk pendataan aset perusahaan PT DHD, berdasarkan keterangan tersangka kami sudah melakukan pendataan terhadap aset aset perusahaan dan selanjutnya akan dilakukan tindakan hukum termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, sejumlah mitra yang ikut menanamkan modal investasi ikan lele organik di Koperasi Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Indonesia, Palembang resah.
Terlebih sebagian mitra yang menjadi korban sudah ada yang membuat laporkan dalam kasus penipuan ke Polda Sumsel. Sebagian mitra, sejak Selasa (5/10) dan Rabu (6/10) mendatangi kantor yang berada Jalan Residen H Amaluddin, Kelurahan Sukamaju, Palembang.