Sementara saat diwawancarai langsung, tersangka FDJ Sandra Arimby mengaku bahwa sudah menjadi endorse mempromosikan situs link judi online selama 3 bulan ini. "Awal bulan pertama dibayar Rp 10 juta, dan bulan kedua ketiga Rp 15 juta, selain mempromosikan judi online juga ikut bermain juga," ujar wanita cantik ini.
Lanjut dia, selama satu bulan dirinya setiap hari live mempromosikan selama 1 jam. "Setiap malam live selama 1 jam selama 1 bulan, banyak juga yang nonton bisa 500 sampai 1000 orang, dan melakukan live di rumah," terangnya.
Sandra sendiri saat ditanya mengapa mau endorse karena ini dilarang hukum, dia mengatakan tidak tau kalau akan ditangkap polisi. "Saya tau itu hanya game online, dan tidak tau kalau akibatnya akan ditangkap polisi," katanya.
P