Kompol Tri Wahyudi menerangkan atas aksinya ini tersangka akan di kenakan perkara tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan sebagaimana di maksud dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Setelah kita dalami tersangka ini mendapatkan bayaran atau fee dari online tersebut sebesar Rp 10 juta perbulan, dan sudah sering live selama 3 bulan ini," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Masih katanya, tersangka diamankan dirumahnya saat sedang live dan untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu unit handphone merk iphone 12 pro max, satu unit handphone merk oppo reno 6, Alat Disc Jockey merk pioneer, headphone, standmicrophone, ringflash, Bukti transfer melalui mbanking bank BNI uang Rp 10 juta untuk bulan Agustus, september, oktober, Situs atau link perjudian link: HeyLink.me | DJ Sandra arimby untuk perjudian jenis togel judi Togel, Buku tabungan dan Atm BNI an. YUNIAR dengan no rek 621117xxx.