PALEMBANG, GLOBALPLANET - Muhammad Septiadi (23) diamankan ke Mapolrestabes Palembang karena melakukan aksi pencurian 1 buah cincin emas, di rumah korban Aqilah Yahya (21) pada Jumat (12/11/2021) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Letjen Simanjuntak, RT 14, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Tersangka dijemput anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa di tempat persembunyiannya, Minggu (14/11/2021) malam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti (BB) berupa uang sisa hasil kejahatan Rp 25 ribu, sepasang sepatu warna hitam, 1 lembar kwitansi pembelian emas, langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Informasi dihimpun, kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan Pemberatan ini bermula korban sedang tidak berada di rumahnya, lalu korban menyuruh pelaku untuk melihat atau mengecek rumah korban.
Lalu pelaku datang ke rumah korban, saat pelaku masuk ke dalam rumah. Pelaku malah masuk ke dalam kamar korban dan membuka paksa atau merusak pintu lemari korban yang mana ada 1 buah cincin emas milik korban. Pelaku kemudian mengambilnya dan menjual cincin emas tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Saat korban pulang ke rumah dan memeriksa lemari di kamar nya, korban tidak menemukan cincin emas miliknya. Akhirnya korban membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang.
"Setelah menerima laporan korban, Opsnal Unit Ranmor melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah pelakunya sudah berhasil diamankan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (15/11/2021).
Kompol Tri Wahyudi menambahkan kalau pelaku ini dipercaya menunggu rumah korban karena status berpacaran dengan korban. "Pengakuan pelaku kalau dirinya pacar korban, disaat melakukan aksinya dia sendirian di dalam rumah karena korban sedang pergi ke Jakarta dan orang tuanya ke Pagar Alam," jelasnya didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail.
Lanjutnya, kalau cincin emas diambil dalam laci di lemari di kamar korban lalu oleh pelaku dijual seharga Rp 2 juta. "Uangnya digunakan pelaku untuk membeli sepatu, dan foya foya," ungkap Kompol Tri Wahyudi sambil mengatakan atas ulahnya akan dikenakan Pasal 363 KUHP.
Sementara, tersangka Septiadi saat diwawancarai di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya mencuri di rumah pacarnya. "Saya menyesal pak, cincin saya jual dan uang nya saya belikan sepatu dan makan sehari hari," katanya yang mengaku berpacaran sudah 5 tahun.