"Senpi itu digunakannya untuk menakut-nakuti apabila ada orang yang tidak membayar saat membeli sabu kepadanya," ungkapnya.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan yakni satu pucuk senjata api laras pendek jenis pistol revolver bergagang kayu warna coklat, enam butir amunisi caliber 38, narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 6,19 gram, dua botol alat hisap jenis bong, tiga bungkus plastik clip bening ukuran kecil dan tiga tabung pirex yang sudah digunakan.
Sementara itu tersangka Iskandar mengatakan sudah satu tahun memiliki senpi tersebut.
"Saya beli dengan harga Rp 3 juta. Saya pernah mencobanya satu kali dengan menebak ke atas selebihnya hanya untuk pegangan saja apabila tidak ada yang bayar sabu-sabu," katanya.
Ditanyai dimana ia memgambil sabu-sabu, Iskandar mengaku mengambil di daerah Air Hitam Kabupaten Pali. "Saya ambil dengan harga Rp 5 juta," tutupnya.