"Akibat ulahnya tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.
"Saya mau mengedarkan sabu itu karena saya diberi upah memakai sepuasnnya. Untuk barang itu saya hanya di titipkan oleh kakak angkat saya inisial BN, setiap ada orang yang datang ke kosan saya kasih barang itu kemudian uangnya saya kasih ke BN (DPO)," katanya.
Ia mengatakan, tidak mendapatkan uang saat mengedarkan barang itu.
"Imbalannya saya pakai sepuasnya dan uangnya sama sekali tidak saya ambil. Barang itu saya baru edarkan belum satu bulan," tutup perempuan pengguran ini.