PALEMBANG, GLOBALPLANET - Agar bisa memakai narkotika geratis, seorang perempuan Nur Hidayatin Ni'mah (22) nekat mengedarkan barang haram jenis sabu.
Atas perbuatannya, Nur ditangkap saat berada di kosannya di Jalan Kancil Putih VII, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan didampingi Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat mengatakan, berawal saat anggotanya mendapatkan informasi bahwa tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kancil Putih.
"Atas laporan itu kita langsung bergerak cepat sehingga mengamankan tersangka saat berada di dalam kosannya," katanya Rabu (1/12/21)
"Saat mengamankan tersangka kita juga berhasil menemukan dua bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,42 gram yang diselipkan tersangka di celana jeans panjang yang disimpannya di dalam lemari kosannya," ungkapnya.
Tersangka bersama barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.