"Berdasarkan pengakuan pelaku hanya dilakukannya satu kali kepada korban. Namun pendalaman terus dilakukan termasuk kemungkinan ada korban dari tindakan pelaku yang sudah punya istri dan uang anak ini," katanya.
S telah ditahan dan dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 jo pasal 76D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancamannya hukuman 20 tahun penjara.