PALEMBANG, GLOBALPLANET - Batara Yudha (18) warga Jalan Sukabangun l Kecamatan Sukarami Palembang, harus berurusan dengan petugas setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Pada Senin (7/2/22) Malam.
Tak hanya mengamankan senjata tajam, anggota Polsek Sukarami juga mengamankan beberapa lem aibon yang dibawa tersangka pada saat kejadian.
Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno melalui Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan mengatakan, tersangka ditangkap bermula saat anggotanya patroli dan melihat tersangka sedang nongkrong di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Pada saat itu tersangka sedang nongkrong bersama temannya, tersangka ini juga sambil menghisap lem aibon dan juga bermain game," ujar Kompol Budi, Selasa (8/2/2022).
Budi menjelaskan, karena curiga terhadap tersangka lantas anggotnya melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit di tas tersangka.
"Tersangka mengakui bahwa sajam tersebut miliknya, selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Sukarami untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutupnya.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1991 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu tersangka Batara mengatakan pada saat kejadian ia sedang nongkrong di TKP bersama temannya sambil bermain game.
"Saya menghisap aibon tersebut karena ada rasa ketenangan, dan saya sudah mengkonsumsi aibon tersebut sudah dua bulan terkahir. Saya beli satu buah Rp5 ribu," katanya.
Ditanyai berapa lem aibon dihabiskannya dalam satu hari, Batara mengaku bisa dua hingga tiga aibon dihisapnnya.
"Selain ada rasa ketenangan, saat saya pulang kerumah usai menghisap aibon itu saya juga cepat tidur," kata pria yang bekerja sebagai ojek online (ojol) ini.
Batara mengaku, sajam tersebut dibawanya hanya untuk mejaga diri."Hanya untuk menjaga diri saja," tutupnya.