PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ingin mendapatkan minyak goreng murah yang ditawarkan di sebuah media sosial (medsos), seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial ET (55) malah tertipu, akibatnya warga Jalan Silaberanti, Palembang ini mengalami kerugian sekitar Rp 7,9 juta.
Merasa dirinya telah tertipu, wanita paruh baya ini akhirnya mengadukan persoalan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (21/3/2022).
Diceritakannya, kejadian bermula dia melihat iklan jual beli minyak goreng murah melalui akun media sosial (medsos) Facebook atas nama Distributor Sembako. Karena tertarik dengan harga murah akhirnya memesan minyak goreng yang ditawarkan.
Lalu korban diminta mentransfer sejumlah uang ke atas nama HS, SA, dan RT pemilik nomor rekening. Dengan memesan lima dus minyak goreng. Kemudian terlapor meminta korban mengirimkan uang Rp 350 ribu sebagai pembayaran minyak goreng yang dibelinya.
"Tepatnya hari Minggu kemarin, saya lihat ada jualan minyak murah di FB. Saya tanya harganya Rp 70 ribu per dus tetapi harus beli lima dus dan gratis satu dus," kata korban usai membuat laporan.
Lanjut korban, tidak lama kemudian dihubungi seseorang yang mengaku atas nama RT sebagai pegawai Bea Cukai. Saat itu meminta uang sebagai uang asuransi.
"Saya tanya lagi sama yang jual, kok pakai asuransi. Terus dia bilang. Kalau saya beli barang ilegal, makanya ada asuransi. Jadi, saya transfer uang Rp 7,5 juta.Tapi sampai sekarang minyaknya tidak datang," ungkapnya.
Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani membenarkan laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang. "Laporan sudah diterima dan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.