loader

Gelapkan Uang Perizinan Terminal Khusus Pelabuhan TAA, Yusmah Reza Diringkus Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Yusmah Reza alias Reza (39), warga Perum Ganda Asri 2, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten. 

Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta beberapa hari lalu dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap korbannya Effendi Chandra (65) setelah tidak memenuhi janjinya dalam pengurusan izin terminal khusus PT Musi Perkasa di Kementerian Perhubungan. 

Merasa sudah ditipu oleh tersangka, korban Effendi Chandra (65), warga Jalan Trikora, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang, melaporkan ke Polda Sumsel pada pertengahan Juni tahun 2021 silam. 

Diketahui pada Juli 2019 lalu, korban hendak mengurus perizinan terminal khusus (tersus)
PT Musi Perkasa miliknya di kawasan Tanjung Api-Api (TAA) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat itu, korban bertemu tersangka yang bisa mengurus perizinan tersus sampai selesai. 

Kemudian disepakati, tersangka meminta uang beberapa kali ke korban untuk kelancaran pengurusan izin. Lalu melalui perusahaannya korban mentransfer uang sebesar Rp 800 juta tepanya pada 10 Juli 2019. Korban kembali mentransferkan uang ke rekening tersangka dengan total sebesar Rp253.700.000. 

Tidak sampai disitu, tersangka meminta uang sebesar Rp 649.080.000 sebagai jaminan sebesar untuk pengurusan perizinan. Setelah perizinan keluar uang yang dijaminkan akan dikembalikan. 

Setelah uang diberikan kepada tersangka total Rp 1,7 miliar, perizinan yang diurus tersangka tidak kunjung keluar. Sadar telah ditipu tersangka akhirnya korban melaporkan ke Polda Sumsel. 

Dihadapan polisi, tersangka Reza membantah kalau ia telah melakukan penipuan uang Rp 1,7 miliar milik korban. Bahkan dirinya sudah menyelesaikan lima perizinan yang ia urus sesuai dengan perjanjian ia dengan korban. 

"Perizinan mulai dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten, sampai izin dari Bupati Banyuasin, Dinas Perhubungan Sumsel dan rekomendasi dari Gubernur. Kalau perizinan  dari kantor KSOP sudah ada di tahun 2018,"kata Reza kepada penyidik, Rabu (23/3). 

Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK didampingi Kanit Kompol Bahktiar SH mengatakan tersangka Yusmah Reza ditangkap di Jakarta dalam kasus penipuan dan penggelapan uang untuk mengurus perizinan terminal khusus PT Musi Perkasa milik korban Effendi Chandra di Juli 2019 lalu. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta. 

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan dan terancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara,"jelasnya.

 

Share