loader

Bawa Kabur Mobil Fortuner, Saat Ditangkap Pelaku Ngaku Alami Gangguan Jiwa

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pura-pura mengamankan kendaraan yang terpakir di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, tepatnya di depan Indomaret, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin (7/4/2022) sekitar pukul 22.15 WIB. Silai Lima (28) warga Jalan Kampung Serang, Perumahan Green Serra, Kecamatan Sematang Borang Palembang diamankan anggota Polsek IB I Palembang.

Silai diamankan karena ulahnya membawa kabur mobil Toyota Fortuner nopol BG 1066 VW milik korban Gatot Sugiarto beberapa hari setelah kejadian.

Saat ditangkap Polisi, tersangka mengaku mengalami mengalami gangguan jiwa. Dan saat kejadian itu ia hanya mengamankan kendaraan korban saja, buka untuk di bawa kabur. 

"Ingin saya amankan saja mobil itu, tidak saya jualkan, kemudian uang Rp20 juta milik korban di dalam mobil saya ambil dan saya sisakan hanya 4,350,000," ujarnya, Selasa (26/4/2022).

Dikatakan Silai uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.  

"Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, ada yang saya gunakan untuk membeli sabu juga," katanya.

Sementara itu, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, mendapatkan laporan dari korban anggotanya langsung bergerak dan mengetahui keberadaan mobil di daerah Gandus Palembang tapi saat itu belum ada tersangkannya.

"Setelah mengetahui siapa tersangkanya lantas anggota langsung menangkap pelaku di kediamannya. Akan tetapi saat akan diamankan keluarga pelaku ini beralasan kalau pelaku mengalami gangguan jiwa," ujar Kompol Roy.

Mendapatkan informasi itu, Roy mengatakan pelaku kemudian dibawa ke RSJ Ernaldi Bahar.

Setelah mendapatkan perawatan dan hasilnya  diketahui bahwa pelaku tidak mengalami masalah gangguan dalam hal kejiawaannya. 

"Setelah hasil pemeriksaan keluar, sehingga kita bisa melakukan penahanan terhadap pelaku karena bukti-bukti sudah cukup kuat," ungkapnya.

Dikatakan Roy, bahwa dari keterangan anggotanya mobil tersebut terparkir di halaman rumah pelaku.

"Akibat ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP ayat (2) dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara. Tidak hanya mengamankan pelaku namun kita turut mengamankan barang bukti berupa mobil korban dan uang Rp 4,350,000," tutupnya. 

Share