loader

Kompak, Ibu Hamil Ini Bersama Suami dan Adik Kandung Bobol Warung dan Curi Pagar Besi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Rogaya (35) seorang Ibu Rumah Tangga, yang sedang hamil tiga bulan ini bakal merasakan dinginnya jeruji besi di Polsek Ilir Barat I kota Palembang. 

Ibu dua anak ini ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian  bersama adik kandungnya, Ratna Dewi (23) dan sang suami H yang masih buron.

Pelaku membobol warung dan mencuri pagar di lokasi tempat mereka ngontrak.

"Pada saat melakukan aksi itu, kami menjebol 
atap warung kepunyaan dari pemilik kontrakan yang sudah sekitar satu tahun ditempati saya dan keluarga," ujar pelaku Rogaya sambil menangis, Kamis (28/4/2022).

Dikatakan Rogaya bahwa, ia menyesali perbuatannya dengan menatapi nasib kedua anaknya sambil menangis. 

"Kejadian ini terjadi karena ide suami saya inisial H (DPO)," katanya.

Diungkapkan Rogaya, bahwa ia tidak menyangka kalau suaminya akan akan ikut menyeretnya ke penjara.

"Kondisi saya sedang hamil," katanya.

Rogaya menjelaskan nekat melakukan aksi itu karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Suami saya tidak bekerja dan tidak ada pemasukan sehingga kami nekat melakukan aksi itu," tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, tindak pencurian yang dilakukan Rogaya bersama adik kandung dan suaminya dilakukan pada Kamis (21/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Kejadian diketahui saat korban yang ingin membuka warung dikagetkan dengan kondisi plafon dalam keadaan rusak serta sejumlah barang hilang. 

"Berkat laporan korban yang kita terima dan barang bukti yang kita amankan bahwa korban kehilangan dua tabung gas, 22 pak rokok dan pagar besi di kosannya sudah hilang. Selain itu korban juga kehilangan uang Rp.2,5 juta," katanya.

Korban kemudian mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual pagar mirip seperti miliknya. 

Setelah ditelusuri, ternyata pelaku pencurian tersebut tidak lain merupakan penyewa di rumah kontrakan miliknya yang kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Akibat perbuatannya, korban terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutupnya.

Share