PALEMBANG, GLOBALPLANET - Karena tidak bisa menahan hawa nafsu, Sulaiman alias Kiki (39) memanfaatkan Susana berdesakan di pasar 16 Ilir Palembang dengan cara menggesekkan kemaluannya ke pantan seorang perempuan. Akibatnya tersangka digelandang ke Mapolrestabes Palembang.
Aksi pelaku yang tinggal di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang ini, terjadi Minggu (1/5/2022) sekira pukul 12.30 WIB terhadap korban seorang perempuan berinisial YM (34) warga Ogan Ilir.
Diceritakan korban, kejadian bermula dirinya bersama suami SR (37) berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk berbelanja. Namun di lokasi ternyata ramai dan berdesak-desakan, disaat itu juga pelaku persis berada di belakang korban.
Korban merasa ada yang menempel di bagian (maaf, pantat) korban dan seperti menonjol di gesek-gesekkan . Bahkan tidak lama kemudian korban merasa bagian daerah pantat belakangnya persis di celana korban terasa basah.
Lalu korban menoleh kebelakang dan melihat pelaku menempelkan tubuhnya bagian depan kebagian belakang tubuh korban, setelah mengetahui kalau basah di celana merupakan (maaf, sperma) pelaku. Korban langsung memegangi pelaku kemudian berteriak, kemudian karena tidak terima dan trauma atas kejadian ini korban bersama suami melapor ke Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa terduga pelaku perbuatan cabul sudah diamankan.
"Benar, tersangka dalam perkara yang kita jerat dengan Pasal 281 KUHP sudah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit PPA. Langsung setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang," ujar Kompol Tri Wahyudi.
Lanjutnya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna diperiksa lebih lanjut. "Tersangka sedang dalam pendalaman dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk barang bukti yang disita yakni pakaian korban dan pakaian tersangka," jelas Kompol Tri Wahyudi.
Atas perbuatannya Tersangka Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. "Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan," pungkasnya.