loader

Pasutri Diamankan Terkait Aksinya Mencuri Uang Milik Kakak Angkat

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pasangan suami istri (pasutri) harus berurusan dengan Polrestabes Palembang lantaran mencuri uang milik kakak angkatnya sendiri, keduanya Evi Nirmala Sari (27) dan suaminya Andri Marzuan (37) warga Jalan H Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.

Tanpa perlawanan pasutri ini ditangkap di kediamannya, Rabu (1/6/2022) sekira pukul 19.30 WIB, selain mengamankan pelaku, anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang turut mengamankan barang bukti (BB) berupa tas selempang warna hitam milik korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Iwan Kurniawan (37) yang kehilangan uang Rp 4 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada (27/5/2022) sekira pukul 23.00 WIB di rumah korban di Lorong Gubah II, Kecamatan SU I, Palembang. 

"Menurut keterangan korban ke anggota kita bermula saat korban menyimpan uang miliknya sebesar Rp 8 juta di dalam tas selempang warna hitam di dalam kamar tidur korban lalu korban pergi bekerja," kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Kamis (2/6/2022).

Lanjutnya, kemudian sekitar pukul 23.30 WIB korban pulang dari bekerja lalu melihat uang sebesar Rp 8 juta yang ada di dalam tas miliknya tersebut sudah hilang, kemudian pada sabtu (28/5/2022) sekira pukul 09.00 WIB korban mengumpulkan keluarganya yang terdiri dari saksi, pelaku dan menelpon piket SPKT bersama Identifikasi Polrestabes Palembang.

"Dan disaat melihat anggota kita datang pelaku ini menyerahkan uang Rp 4 juta sambil mengatakan bahwa dia yang mengambil uang milik korban tersebut," jelasnya.

Kompol Tri meneruskan kemudian pelaku ditangkap anggotanya dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang. "Hubungan pelaku Evi dengan korban merupakan adik dan kakak angkat," ungkapnya.

Dan atas ulahnya pasangan suami istri ditetapkan  Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara.

Share