loader

Jaminan Sertifikat Dijual, Sairnudin Polisikan Temannya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sairnudin (35) didampingi kuasa hukumnya Arya Elvandari dari kantor hukum Iskandar Halim Law Office mendatangi Polrestabes Palembang guna melaporkan teman kuliahnya sendiri, diduga surat kuasa hingga tanda tangannya dipalsukan untuk keuntungan pribadi.

Akibatnya warga Jalan Seruni Blok A nomor 50, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang harus kehilangan satu buah sertifikat yang di agunkan (jaminan) kepada terlapor berinisial HH.

Diceritakannya, bahwa diagunkannya sertifikat tanah yang berada di daerah Ogan Ilir kepada HH lantaran ingin menebus motor. "Saya meminjam uang Rp 5 juta untuk menembus motor, karena tidak ada yang mau meminjamkan uang jadi saya meminjam uang kepada terlapor," jelasnya, Selasa (28/6/2022).

Peminjaman uang itu terjadi pada 6 November 2019 lalu, korban meminjam uang Rp 5 juta kepada terlapor di kediamannya di Perumahan PNS OPI di Jalan Maluku Blok D12, Kecamatan Jakabaring Palembang.

"Saya hanya pinjam uang dan berjanji mengembalikan uangnya satu bulan dengan jaminan sertifikat tanah tapi malah saya mendapatkan kabar dari orang tua saya Sutikno (60) pada Januari lalu kalau tanah saya sudah di jual oleh terlapor," ungkapnya.

Lanjutnya, ia juga mendapati diduga adanya surat kuasa palsu hingga tanda tangannya yang dipalsukan. "Saya juga mendapati kalau ada surat kuasa palsu hingga tanda tangan dipalsukan dalam penjualan tanah saya yang ditandatangani pada 28 November 2019 lalu, bahkan tanah saya itu sudah beberapa kali berpindah kepemilikan," jelasnya.

Sementara, kuasa hukum pelapor, Arya menjelaskan bahwa sebelum kliennya melaporkan dia ke polisi sudah terlebih dahulu melakukannya mediasi secara kekeluargaan dengan terlapor yang sudah dikenal kliennya selama 14 tahun terakhir ini.

"Namun cara itu tidak direspon oleh terlapor, sehingga klien kita melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang mengenai penipuan dan penggelapan," katanya.

Selain itu juga kepemilikan tanah ini sudah beberapa kali berpindah tangan dari tangan HH hingga beberapa orang. "Kita harapkan kasus ini dapat selesai dengan kembalinya tanah milik kliennya yang dijual oleh terlapor HH ini," jelasnya.

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Share