PALEMBANG, GLOBALPLANET - Rumahnya dibobol maling melalui jendela dapur, Sinta Anggraini (25) harus menerima kenyataan kehilangan satu unit Handphone (HP) merek Vivo Y91 warna hitam, dan uang tunai didalam dompet sebesar Rp 700 ribu, yang terletak di atas kasur.
Tidak terima, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang melalui pelapor Nurdasih Laila (51) warga Lorong Semeru, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dialami korban, Kamis (30/6/2022) sekira pukul 05.00 WIB. Korban baru mengetahui rumahnya disatroni maling saat terbangun dari tidur, barang berharga miliknya yang ada diatas kasur sudah raib.
"Saat itu terbangun tidur dan jam 05.00 WIB subuh terbangun untuk sholat, kemudian tertidur kembali barulah sekitar pukul 05.30 WIB terbangun lagi dan melihat handphone dan uang diatas kasur sudah hilang," kata pelapor saat diwawancarai usai melapor, Kamis (30/6/2022) malam.
Lanjutnya, anak pelapor sempat bertanya kepadanya kenapa jendela dapur terbuka. "anak (korban) bertanya apakah saya membuka jendela, saya bilang tidak dan setelah dilihat diatas kasur Handphone dan uang didalam dompet sudah hilang," jelasnya.
Atas kejadian ini, lanjutnya anaknya korban meminta melapor ke Polisi. "Anak saya kehilangan handphone, uang, dan sejumlah kartu ATM. Makanya saya melapor supaya pelaku yang mencurinya bertanggung jawab," tutupnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban Curat tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 363 KUHP. "Benar laporan korban sudah diterima di SPKT dan laporan selanjutnya akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.