loader

Mencabuli Putri Kandung, Iman Meringkuk Dalam Penjara 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ulahnya melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung sendiri, Hendri Iman Santoso (46) Warga Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, meringkuk dalam penjara setelah ditangkap di rumahnya oleh Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Kamis ( 21/7/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Aksi pencabulan dilakukan tersangka Iman tercatat terjadi sebanyak dua kali dan terakhir terjadi hari Kamis (3/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya. Dan akhirnya terbongkar setelah korban RK (10) ini menceritakan kejadian yang dialami kepada ibu nya SW (25), yang langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Usai melancarkan aksinya tersangka juga selalu mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain termasuk ibu nya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar membenarkan sudah mengamankan tersangka setelah mendapat laporan polisi dari ibu korban.

"Atas laporan itu anggota Unit PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan setelah di lakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya," kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Jumat (22/7/2022) saat diwawancarai.

Kompol Tri Wahyudi menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa kejadian itu terjadi dua kali dan aksi terakhirnya terjadi pada 3 Maret 2022 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya.

"Modus cabul yang dilakukan tersangka sendiri, dari keterangan korban ke kita bahwa tersangka menyuruh korban agar duduk di pangkuannya, lalu pada saat korban duduk di pangkuan tersangka. Tersangka langsung memasukkan tangan kiri ke dalam celana korban," jelasnya.

Lalu, memasukan dan memainkan alat kelamin korban dengan menggunakan jarinya selama beberapa detik. "Usai melakukan aksinya tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya tersebut," ujarnya.

Masih katanya, selain mengamankan tersangka juga mengamankan barang bukti (BB) berupa hasil visum hingga pakaian korban saat kejadian tersebut.

Atas ulahnya pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Share