PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ahmad Fajri (34) warga Jalan Sungai Pinang, Perumahan Liverpool II, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa dirumahnya, Jumat (5/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka mmenguras isi tabungan milik bosnya korban Riza Perdana Wijaya (35) warga Jalan Ki Marogan, Perum Permata Hijau, Kecamatan Kertapati, Palembang, dengan cara mencuri kartu ATM korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya sudah mengamankan tersangka pencurian. "Benar tersangka sudah ditangkap Unit Ranmor, setelah menindaklanjuti adanya laporan korban pencurian dimaksud Pasal 362 KUHP, tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan," kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Sabtu (6/8).
Dijelaskannya, dari keterangan korban bahwa tersangka orang yang bekerja di rumah korban. Dan sebelum kejadian, istri dari korban pernah menyuruh tersangka mengambil uang di ATM milik korban. Sehingga tersangka mengetahui PIN ATM korban, dan pada saat korban menanyakan ATM miliknya kepada istri korban karena yang pegang ATM.
Namun, saat di cari ternyata sudah hilang. Korban kemudian meminta rekening koran pada pihak bank BRI. Setelah di cek ternyata ada orang yang menarik saldo korban hingga hanya menyisakan Rp 80 ribu saja, karena curiga korban menanyai tersangka dan meminta ATM miliknya. Lalu tersangka mengeluarkan ATM korban yang disembunyikan di samping pos dia jaga.
"Korban lalu melapor ke Polrestabes Palembang dan mengalami kerugian uang sebesar Rp 9 juta," jelas Kompol Tri Wahyudi.
Masih kata Kompol Tri Wahyudi, bahwa dari interogasi anggota Unit Ranmor bahwa tersangka mengakui perbuatannya sudah mengambil uang di ATM korban. "Dua kali tersangka menarik uang dari mesin ATM di sebuah minimarket di Jalan OPI, Jakabaring, yakni pertama Rp 4 juta dan Rp 5 juta, pada hari Kamis (4/8/) sekira pukul 11.00 WIB," ungkapnya.
Selain diamankan tersangka, juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu lembar ATM BRI, satu lembar rekening koran bank BRI, screenshoot tersangka ketika mengambil uang di ATM, satu unit Handphone merk Oppo, dan satu unit Handphone merk Vivo.
Sementara, tersangka Fajri mengakui perbuatannya sudah mencuri uang di ATM korban. "Ya kak, dua kali saya tarik dari mesin ATM. Uangnya lalu saya belikan Handphone, satu merek Oppo dan satu merek Vivo," katanya.