PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tim Beguyur Bae Unit Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor R2) yang merupakan DPO, Jumat (26/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB sedang nongkrong dipinggir jalan tak jauh dari rumahnya.
Tersangka yakni M Ridho Pratama alias Edo (21) warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Manggis, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang. Dalam aksinya tersangka mencuri motor milik korban Feter (40) warga Jalan Segaran, Lorong Dagi, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, hari Minggu (26/9/2021) lalu.
Opsnal Unit Ranmor yang dipimpin Kasubnit Ranmor, Iptu Jhony Palapa sebelumnya sudah berhasil menangkap dua pelakunya yang kini sedang menjalani hukuman, dan setelah tertangkapnya tersangka Edo, kini tim beguyur bae masih mencari dua DPO lagi yakni Midun dan Ari.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan Unit Ranmor berhasil menangkap satu orang DPO dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
"Ya benar, satu tersangka yang masuk dalam DPO kembali ditangkap tak jauh dari rumahnya," kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Sabtu (27/8/2022).
Lanjutnya, penangkapan ini hasil pengembangan dua tersangka yang terlebih dulu ditangkap. "Atas laporan korban ke Polrestabes Palembang, lalu ditangkap lah dua pelakunya, saat ini sedang menjalani hukuman. Saat diinterogasi keduanya mengaku melakukan aksinya bersama 3 rekannya yang buron, jadi satu buron ini sudah ditangkap lagi dan kini masih mencari dua pelaku yang masih DPO," jelas Kompol Tri.
Untuk modus sendiri, kata Kompol Tri bahwa berdasarkan laporan korban ini bahwa pelaku masuk melalui jendela rumahnya yang diketahui korban saat baru bangun tidur telah terbuka. "Saat korban bangun tidur jendela sudah terbuka, dan setelah dicek Sepeda Motor Honda Vario tahun 2015 warna Hitam nopol BG 3816 AAS, 1 unit Mesin Jet Cleaner warna Hijau merek KYOWA yang diletakkan diruang tamu sudah hilang," ungkapnya.
Selain tersangka, masih kata Kompol Tri diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu rangkap Fotocopy BPKB Sepeda Motor Honda Vario tahun 2015 warna Hitam nopol BG 3816 AAS atas nama Feter, dan satu rangkap Fotocopy STNK. "Atas perbuatannya tersangka Edo akan diterapkan Pasal 363 KUHP ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.
Sementara tersangka Edo sendiri mengakui ikut terlibat aksi pencurian ini. "Iya pak saya ikut, diajak teman pak," katanya.