PALEMBANG, GLOBALPLANET - Setelah satu tahun dicari dalam perkara pembobol Toko Bedcover di Jalan Angkatan 45, Lorong Harapan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, akhirnya pelaku berhasil ditangkap anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (12/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Tersangkanya Deri alias Eyik warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Sungai Tawar, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi, aksi pembobolan tersebut terjadi pada (19/7/2021) lalu sekira pukul 06.25 WIB, bahkan aksinya terekam CCTV bersama temannya yang masih DPO.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan benar tersangka sudah diamankan, tersangka sudah menjadi buronan satu tahun terakhir.
"Tersangka dilaporkan oleh korban Sandra Aprilia Maharani (32), melakukan pembobolan toko Bedcover di tahun 2021 lalu," jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/10).
Masih kata Kompol Tri Wahyudi bahwa usai kejadian membobol toko Bedcover ini, tersangkanya mengaku melarikan diri kabur ke Kalimantan dan disana tersangka bekerja di sebuah rumah makan yang ada disana. Lalu, pindah ke Bangka dan bekerja sebagai buruh bangunan.
"Jadi tersangka ini berhasil ditangkap setelah anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 mendapatkan informasi bahwa tersangka pulang kembali ke kota Palembang, tanpa perlawanan langsung ditangkap dirumahnya," ujarnya.
Lanjutnya, tersangka ini merupakan residivis dan tercatat dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. "Kini anggota masih mencari seorang lagi rekan tersangka yang beraksi bersama, dan sudah dikantongi namanya. Cepat atau lambat pasti akan kita tangkap," tegasnya.
Tersangka yang masih buron lebih baik menyerahkan diri saja, karena kemanapun akan terus dikejar sampai dapat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.
Sementara, tersangka Eyik mengakui perbuatannya telah melakukan pembobolan bersama temannya I. "Saya hanya menunggu di motor, sedangkan teman saya itu yang melakukan pembobolan Toko dan dari hasil itu saya mendapatkan 12 buah Bedcover," katanya.
Tersangka juga mengakui setelah kejadian dirinya melarikan diri ke Kalimantan dan bekerja di salah satu rumah makan. "Saya berada di Kalimantan selama enam bulan, kemudian saya kabur ke Bangka selama satu minggu dan bekerja bangunan. Lalu saya pulang ke Palembang karena kangen dengan keluarga," jelasnya.