loader

Unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Kartu Kredit

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap komplotan tipu korban pengguna kartu kredit. 

Empat pelaku adalah Eko Bowie, Shandy Setiawan, Syahrul dan Mamun. Semunya merupakan warga Provinsi Jawa Barat. Korbannya ialah Periansya (62) warga Jalan Letnan Murod Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Ditkrimsus Polda Kombes Pol Barly Ramadhani SIK melalui Kasubdit V AKBP Fitrianti SIK mengatakan, modus ke empat pelaku ialah menghubungi pengguna kartu kredit dan menawarkan potongan khusus bagi pengguna kartu kredit, yakni sebesar 30 persen untuk pembelian logam mulia.

"Setelah pelaku tertarik dengan diskon yang ditawarkan, pelaku memberikan syarat kepada korban yakni mereka (pelaku) yang melakukan orderan," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku mengirimkan link kepada korban untuk diisi.

Lanjut dikatakan, setelah korban mengisi link tersebut, selanjutnya pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan kode OTP yang masuk.

Setelah mendapatkan kode OTP tersebut pelaku langsung mengakses kartu kredit milik korban dan melakukan pemesanan di toko logam mulia milik salah satu pelaku di aplikasi bukalapak.

"Setelah kartu kredit berhasil diakses, pelaku langsung melakukan orderan di toko logam mulia di Bukalapak.com yang merupakan toko milik salah satu pelaku," ujarnya.

Namun yang dikirimkan ke korban justru logam mulia palsu atau timah.

Sementara logam mulia asli tidak dikirimkan, melainkan diambil oleh ke empat pelaku tersebut dan dibagi keuntunganya.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 49.385.000," ujar AKBP Fitrianti.

Sementara itu, tersangka Eko yang merupakan otak pelaku penipuan mengaku bahwa mereka telah melakukan aksi kejahatan tersebut lebih dari lima bulan yang lalu.

"Sudah dari lima bulan yang lalu. Saya yang punya toko logam mulai," ujarnya.

Akibat perbuatanya ke empat pelaku terancam pasal 30 ayat 1 atau pasal 32 ayat 2 JO pasal 45A ayat 1 UU ITE pasal 55, 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda satu milyar. 

Share