loader

Penadah Motor Curian Ditangkap Polsek Plaju, Beli Rp3 Juta Jual Kembali Rp6 Juta

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pekerjaannya sebagai penadah motor hasil curian, membuat Ayong Akbar (23) warga Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju. Ayong membeli motor dari pelaku pencurian Rp3 juta lalu dijual kembali dengan harga Rp5 hingga Rp6 juta kepada pemesan. 

Ayong ditangkap anggota Reskrim Polsek Plaju saat sedang transaksi jual beli motor hasil curian dengan Mul, tidak jauh dari rumahnya. Namun Mul berhasil melarikan diri. 

"Saat anggota kita mengetahui pelaku curanmor atas nama Mul (DPO), anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan Mul sedang menjual motor curiannya kepada pelaku Ayong sebagai penadah," kata Kapolsek Plaju Palembang, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin, Rabu (11/1/2023).

Ayong berhasil ditangkap dengan barang bukti motor tanpa plat kendaraan. "Pelaku Mul menjadi buranan kita karena telah melakukan aksi curanmor di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di halaman minimarket, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (1/1/2023) sekira pukul 23.40 WIB dengan korban Raden Aldi Saputra (28)," jelasnya.

Atas ulahnya tersangka Ayong dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama-lama lima tahun penjara.

Kepada polisi, Ayong mengakui perbuatannya telah melakukan pembelian barang curian sepeda motor. "Benar pak, saat membeli motor dari Mul, saya memang menadah motor curian itu, dengan harga Rp3 juta," ungkapnya.

Lalu motor tersebut kembali dijual ke daerah Tulung Selapan, OKI. "Motor dijual ke Tulung Selapan, OKI, sudah tiga kali melempar motor kesana. "Satu unit saya beli dari Mul Rp 3 juta dan dijual kembali kepada pemesan seharga Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, motor dipesan tersebut banyak jenis Honda Beat," tutupnya.

Share