loader

Rekonstruksi Pembunuhan di Seberang Ulu, Pelaku Perankan 20 Adegan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi pembunuhan di Jalan Faqih Usman, Lorong Sungai Goren, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Reka adegan guna melengkapi berkas perkara.

Rekonstruksi diperankan langsung tersangka Dani Andika dan korban Aguspita, sementara korban Farid (meninggal) diperankan oleh pembantu penyidik, serta saksi Mandalina (adik Aguspita). Rekonstruksi berlangsung di Mapolrestabes Palembang, Rabu (3/1/2024).

Terungkap dari rekonstruksi, pembunuhan terjadi dari adegan 13 hingga ke 20. Yakni diawali adegan 13 di mana korban Aguspita bertemu dengan korban Farid di depan Lorong kemudian berjalan menuju rumah. Adegan 14 korban Aguspita dan Farid dengan berjalan kaki bertemu tersangka yang sedang naik motor dan berhenti. 

Selanjutnya, adegan 15 sampai 19 tersangka mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk korban Aguspita pada bagian bawah ketiak sebelah kiri. Kemudian menusuk di punggung sebelah kiri sebanyak satu kali.

Membuat korban Aguspita terjatuh dan bersandar di pagar rumah sambil berteriak minta tolong dan meminta korban Farid untuk berlari. Lalu Saksi Zanudin melihat tersangka sambil berkata "Mana laki - laki tadi mati satu mati semua".

Hingga pada adegan 20 tersangka menusuk korban Farid pada bagian perut sebelah kiri sebanyak dua kali dan menusuk bahu kiri sebanyak satu Kali, hingga akhirinya korban Farid berlari ke rumah warga lalu roboh dengan bersimbah darah. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Pidum, Iptu Naibaho membenarkan pihaknya melakukan rekonstruksi dengan perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Faqih Usman, Lorong Sungai Goren, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. "Motifnya cemburu dari tersangka kepada kedua korban," ujarnya.

Diduga tersangka cemburu karena Aguspita yang merupakan mantan istri sirihnya akan menikah dengan Farid.

Menurut Iptu Naibaho mengatakan rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. "Berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Oleh karena itu rekonstruksi dilakukan untuk memastikan dan menerangkan duduk perkara dengan sebenarnya yang terjadi," katanya. 

Sementara itu, kakak kandung korban Farid, FH (50) usai menyaksikan rekontruksi ini mengatakan dirinya meminta untuk tersangka dihukum dengan seberatnya sesuai dengan perbuatannya. "Berharap tersangka di hukum mati," ucapnya.

Hal yang sama dikatakan korban Aguspita yang minta tersangka dihukum seberat - beratnya. "Apalagi korban Farid dan tersangka ini tidak saling kenal," katanya.

Share

Ads