loader

Begal Bersenpi yang Viral Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Begal bersenjata api yang beraksi di Bukit Lama Palembang ditangkap polisi. Aksi pembegalan ini sempat viral dan pelaku menggunakan senjata api saat beraksi.

Kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Buser Polsek IB I dan Polsek Kalidoni berikut dengan tiga penadahnya. Kedua pelaku m Rudiansyah (42) warga Jalan Pajaran, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, dan M Yusmansyah (31) warga Jalan Demak, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I, Palembang.

Sementara, ketiga penadah yakni Megi (43), Herdiansyah (47), dan Sandy Putra (29), ketiganya warga Kabupaten Muara Enim.

Diketahui aksi begal sepeda motor dengan korban Septa Nugraha (21) dan ET (16) warga Jalan Kancil Putih, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, terjadi hari Senin (25/12/2023) sekira pukul 16.23 WIB di Jalan Putri Kembang Dadar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek IB I, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, kronologi kejadian bermula kedua korban pulang Sholat Jumat mengendarai sepeda motor melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, kedua tersangka membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor juga. Sesampai di TKP tersangka Rudiansyah menodongkan senpi rakitan ke arah korban, sedangkan tersangka M Yusmansyah menunggu di atas motornya.

Karena takut korban langsung pergi meninggalkan motornya, kemudian kedua tersangka kabur membawa motor korban. Aksi ini terekam CCTV sekitar lokasi. Atas kejadian ini, korban langsung memviralkan kejadian tersebut ke medsos instagram dan melaporkan ke Polsek IB I Palembang.

"Anggota melakukan penyelidikan dan kedua tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing - masing, Kamis (4/1/2024) malam," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpira jenis revolver, 4 butir amunisi dan satu motor Honda Beat hitam BG 6414 EJ milik korban, satu motor Honda Beat street warna hitam tanpa nopol milik tersangka.  

"Tersangka kita kenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kapolrestabes Palembang.

Sementara tersangka M Rudiansyah mengakui perbuatannya dan hasil pencurian sepeda motor langsung dijual kepada penada. "Uangnya kami bagi. Penadahnya membeli bervariasi dari harga Rp5 juta hingga Rp5,8 juta," katanya. 

Share

Ads