loader

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 20 Tersangka Ditangkap

Foto

LAMPUNG, GLOBALPLANET - Dalam  sebuah operasi penyergapan yang berlangsung dari tanggal 5 hingga 21 Februari. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap 20 orang tersangka narkoba jaringan internasional. 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, para tersangka itu ditangkap dari 2 kasus berbeda. Mereka narkoba jaringan internasional dari Malaysia. Dimana, Polda Lampung mengamankan barang bukti sabu sebanyak 87,5 Kg.

"Berawal anggota mengungkapkan kasus pertama 5 Februari 2024, kami mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 52,4 kg," katanya kepada awak media Rabu (6/3/2024).

Polisi bintang dua menambahkan jika tersangka ini diamankan di lokasi yang berbeda-beda diantaranya area seaport Interdction Pelabuhan Bakauheni Lamsel, Jalan Dramaga Depan Kampus IPB, Jalan Dramaga depan toko Indomaret Bogor, wilayah Sentul Kota Bogor, Hotel Rio Palembang Sumsel dan wilayah Jakarta Pusat.

"Untuk perannya, tersangka Emil sebagai koordinator kurir, tersangka Abrar dan Afrizal sebagai penerima di Bogor, tersangka Andi Herman, Syahril, Haryanto, Angga Apriyanto, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon sebagai kurir, tersangka Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani sebagai pengendali," jelasnya.

Berikutnya kasus kedua 21 Februari 2024, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 35,1 kg dengan total 5 tersangka.

"Para tersangka ditangkap di area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel dan Red Doors Rajabasa Bandar Lampung," ucapnya.

Sementara peran para tersangka yakni Riki Chandra sebagai pemilik barang, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani sebagai kurir dan Nurhayati sebagai pencari kendaraan rental.

"Apabila dirupiahkan, maka barang bukti yang berhasil disita senilai Rp131.250.000.000. Dari jumlah barang bukti itu, maka dapat menyelamatkan 350.380 jiwa," bebernya 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. 

Share

Ads