loader

Pelajar di Palembang Promosikan Judi Online Ditangkap Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tiga orang karena mempromosikan judi online melalui insta stori media sosial Instagram. Dua pelaku di antaranya pelajar di Palembang.

Kedua pelajar itu berinisial Adp dan EA, keduanya saat ini berstatus dikembalikan kepada orangtuanya. Sementara pelaku ketiga, DD saat ini masih menjalani proses hukum.

Kasubdit V Siber Plh AKBP Hadi Saefudin mengatakan, pihaknya sudah kembali menangkap tiga pelaku mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. 

"Dua pelajar saat ini kita pulangkan kepada orangtuanya namun masih dalam proses penangan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan. Sementara untuk yang memiliki situ masih dalam pengejaran petugas," katanya, Selasa (7/5/24).

Ketiga pelaku ini me.permosikan situs judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs sebesar Rp1 hingga Rp2 juta. Untuk bisnis mempermosikan judi online sudah berjalan dua bulan hingga tiga bulan.

"Dua orang pelajar mendapatkan upah Rp1 juta rupiah, sementara pelaku DD menerima upah Rp2 juta rupiah sekali posting situ online," katanya.

Pasal diterapkan dan ancaman pidana pas 27 ayat 2 Jo pasal 24 ayat 3 dengan UUD RI No II Tahun 2008 Tetang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Dari pengakuan pelaku, dalam postingannya satu hari dua kali upload di insta story Instagram dengan upah Rp2 juta per bulan. Sudah berjalan dua bulan lebih sudah menikmati hasil sekitar Rp4 juta.

"Kalau pemilik situsnya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena tidak upah lumayan untuk saya, memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online dari sanalah sana kenal dengan situs tersebut," ujarnya.

Share

Ads