loader

Oknum Pembina Ekskul Pramuka Mencabuli Siswi Mengundurkan Diri 

Foto
Plt Kepala Sekolah Sjakhyakirti Wahyudi

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Peristiwa dugaan pencabulan di lakukan Pembina Ekskul Pramuka di SMK Sjakhyakirti Palembang terhadap siswi inisial A (17) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, di Bulan Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Keluarga korban MJ (25) telah melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Diwawancarai langsung media online ini di sekolahan, Plt Kepala Sekolah Sjakhyakirti Wahyudi mengatakan, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan beberapa hari ini telah viral di media sosial maupun media massa.

"Kejadian ini tanpa sepengetahuan pihak sekolah dan kejadian ditempat terlapor, namun pihak sekolah tetap mendalami apa yang terjadi. Korban siswi ini anaknya baik di sekolah dan rajin masuk sekolah," kata Wahyudi, Kamis (16/5/2024).

Lanjutnya, sampai saat ini belajar mengajar di sekolah tetap berjalan seperti biasa. Namun memang korban A saat ini sedang istirahat dirumahnya sejak viral.

"Untuk oknum guru pembina ekskul MT sudah mengundurkan diri secara baik - baik di sekolah sebelum viral nya peristiwa ini, datang ke sekolah menyampaikan mengundurkan diri untuk istirahat pulang ke Kota Lampung tempat asalnya," jelas Wahyudi.

Wahyudi menambahkan, pihak sekolah tidak menaruh curiga apa - apa saat beliau mengundurkan diri. "Setelah kita telusuri dan bertanya kepada siswa siswi lainnya apakah ada korban lainnya tidak ada, karena setiap aktivitas dilakukan siswa tidak sendirian melainkan berkelompok," tukasnya.

Masih kata Wahyudi menjelaskan, oknum MT ini sudah mengajar di sekolah sekitar 3 tahun. "Berdasarkan informasi diterima benar kejadian ini ada sesuai laporan dari korban ke Polrestabes Palembang, terlapor sudah beristri dan memiliki anak," ujarnya.

Kedepannya pihak sekolah akan benar benar lebih teliti menerima pembina ekskul jangan sampai kejadian ini terulang kembali. "Yang jelas peristiwa ini terjadi diluar sekolah dan saat ini kita tetap melakukan belajar mengajar seperti biasa," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang kakak inisial MJ (25) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang lantaran adiknya A (17) diduga telah di cabuli oleh pembina ekskul Pramuka inisial MT di Kota Palembang, Selasa (14/5/2024). 

Aksi pencabulan dialami korban A terjadi di Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, tepatnya di Bulan Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB di salah satu sebuah rumah kontrakan.

Diceritakan warga Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Peristiwa dialami korban bermula korban sedang berada di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Palembang. 

Lalu, terlapor MT ini menelpon korban untuk datang menemui terlapor dan meminta korban mengambil barang terlapor yang tinggal di kontrakan terlapor yang berlokasi di TKP Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan IB II, Palembang.

Lanjutnya, setelah itu korban menuruti keinginan terlapor dan segera menuju ke rumah kontrakan terlapor. "Menurut adik saya menceritakan sesampainya disana, dia menunggu di luar kontrakan sambil menunggu terlapor datang," kata MJ.

Namun sambung MJ mengatakan saat terlapor tiba di kontrakan langsung menarik tangan korban dibawa masuk kedalam kontrakan. "Saat didalam adik saya langsung dipeluk, dicium, dan terlapor ini sambil meraba bagian bawah tubuh dengan tangannya," ungkapnya.

Menurut MJ kejadian yang dialami korban ini sudah sering terjadi dari mulai sejak kelas 1 dan terakhir sampai Kelas 2 SMA. "Namun, belakang ini adik saya terlihat berubah sifatnya tidak seperti biasanya, kelihatan seperti ketakutan tapi tidak mau cerita. Akhirnya setelah di bujuk neneknya barulah dia menceritakan semuanya," jelasnya.

Masih kata MJ bahwa sebelumnya korban semoga diancam oleh terlapor untuk tidak menceritakan kepada keluarga atau orang lain melalui pesan WhatsApp. 

"Jika terjadi, maka terlapor akan mempermalukan adik saya dengan membongkar semuanya kepada orang lain. Akibatnya adik saya ketakutan dan selama ini diam," tuturnya.

MJ berharap laporan yang telah dibuat segera ditindaklanjuti polisi dan terlapor ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saya berharap terlapor ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.

Sementara, Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang pasal 76 E Junto 82 KUHP dengan nomor nomor : LP/B/1214/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.

Share

Ads