OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Selama Operasi Sikat Musi 1 yang berlangsung dari tanggal 14 sampai dengan 29 Mei 2024 Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil mengungkap 18 kasus. Sasaran Operasi 3 C (Curat, Curas dan Curanmor dengan target empat Laporan Polisi (LP).
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol Polin EA Pakpahan, SH, SIK, Msi, Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH, MH, Kanit Pidum Ipda M Nabil Khairullah, STrK, mengatakan, target operasi empat LP, lalu Polres OKU Timur mampu mengungkap sebanyak18 LP.
Dengan demikian ada over pretasi dari empat menjadi 18 kasus dan menangkap 19 tersangka. "Jumlah LP 18 dengan empat TO dan 14 Non TO. Lalu untuk jumlah tersangka 19 orang yang mana sebagian TSK ditahan di Polsek. Mengingat jarak dan keamanan Polsek-polsek yang jaraknya cukup jauh. Sehingga ini sebagian dari Polsek yang terdekat," katanya, Kamis (30/5/2024).
Polres OKU Timur juga mengamankan barang bukti berupa 13 sepeda motor, empat handphone dan satu kotak handphone. "Uang tunai sebesar Rp 21.000.000, satu brangkas, satu BPKB dan dua STNK," katanya.
Khusus untuk pengungkapan kali ini, telah berhasil ditangkap komplotan yang sangat meresahkan masyarakat.
"Dari hasil pengembangan, komplotannya ini melakukan beberapa kali melakukan kejahatan Curas yang sering kita sebut dengan begal maupun Grandong di wilayah kita ini sangat meresahkan," tegasnya.
Komplotan ini sebanyak tujuh orang, namun yang berhasil ditangkap sebanyak empat orang. Sisanya Polres OKU Timur keluarkan Daftar Pencarian Oranf (DPO). "Dari pelaku ini kita berhasil mengamankan barang bukti 10 sepeda motor," jelasnya.
Kapolres menegaskan agar DPO segera menyerahkan diri. "Saya tegaskan kepada DPO ini segera menyerahkan diri. Supaya dapat membantu pengungkapan kasus," tegasnya.