loader

Kakak Adik Ditangkap Lakukan Ilegal Akses 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap ilegal akses dengan menangkap langsung dua tersangka berstatus kakak dan adik, Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Kedua tersangka yakni Tino (37) dan Ariansyah (29) warga jalan Dusun III, Desa Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mereka ditangkap ketika berada di sebuah Hotel di Palembang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.

Penangkapan tersebut berdasarkan adanya 
Laporan Polisi Nomor : LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, pada, Sabtu (1/6/2024). 

Berawal tersangka Ariansyah dengan menggunakan 1 unit handphone (HP) merek Oppo reno 8 dan menggunakan aplikasi whatsapp mengaku sebagai AKBP ED dengan HP nomor 085348172238 mengirimkan aplikasi surat panggilan dan aplikasi undangan kepada nomor whatsapp secara acak yang bertujuan jika di buka terhadap aplikasi tersebut dapat memperoleh OTP di dalam pesan handphone penerima.

Dan menguasai akun aplikasi yang berada di dalam handphone dari OTP yang didapat, kemudian terhadap apk Undangan dan apk. surat panggilan tersebut menerima hasil uang yang di berikan kepada tersangka Tino menggunakan HP OPPO Reno 7 yang mengelola hasil menggunakan akun OVO atas RN  (0821-----------) jumlah uang Rp. 3.983.140,- dan M. Banking Mandiri atas nama Tino Rek 1120016546785 senilai Rp. 11.033.713,- di dalam HP merek Iphone 11 warna hitam milik tersangka Tino.

"Kedua tersangka ini kita tangkap berdasarkan adanya LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL mengetahui keberadaan kedua tersangka anggota gabungan Unit Pidsus dan Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penangkapan di sebuah Hotel," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Rabu (5/6/2024) sore di Mapolrestabes Palembang.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa modus tersangka dengan mengunakan HP mengatasnamakan petugas kepolisian berpangkat perwira. aplikasi undangan kepada nomor whatsapp secara acak yang bertujuan jika di buka terhadap aplikasi tersebut dapat memperoleh OTP di dalam pesan handphone penerima. 

"Dan menguasai akun aplikasi yang berada di dalam handphone dari OTP yang didapat, kemudian terhadap apk Undangan dan apk. surat panggilan tersebut menerima hasil uang yang di berikan kepada tersangka Tino," jelasnya.

Apabila terbuka, sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan jika aplikasi tersebut dibuka maka seluruh data yang ada di HP korban bisa di akses oleh tersangka dan ATM korban di kuras. "Tersangka diamankan saat berada di Parkiran sebuah Hotel yang terletak di Jalan R Sukamto Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang, Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 13.00 WIB," ungkapnya.

Lanjutnya, selain kedua tersangka diamankan pula barang bukti (BB) berupa 4 unit Handphone milik kedua tersangka yang digunakan untuk melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik menggunakan whatsapp atas AKBP ED.

"Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tetap memasang password di HP nya, dengan perifikasi dua langkah, ada di setiap pengaturan aplikasi. Seperti WhatsApp, e walet. Agar tidak menjadi korban," tukasnya.

Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 
Pasal  35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU no.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, ancaman 12 penjara.

Sementara, kedua tersangka mengaku sudah dua tahun melakukan aksi kejahatan ini. Dan sudah mendapatkan keuntungan uang Rp200 juta. 

Share

Ads