loader

Kapolrestabes: Napi Bukan Bunuh Diri, Melainkan Korban Pembunuhan Berencana 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan dua tersangka pembunuhan berencana terhadap tewasnya napi hunian di Lapas Kelas I Palembang Merah Mata, Sumaryanto (33) yang ditemukan tewas di toilet kamar hunian No 29 B, Kamis (18/7/2024) sekira pukul  07.00 WIB.

Kedua tersangka merupakan teman sesama kamar dari korban, yakni Agung Putting Maulana dan Emi Hartoni melancarkan aksinya kepada korban ketika korban sedang tidur pada Kamis (18/7/2024) sekira pukul 04.45 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kalapas Kelas I Palembang Merah Mata, Veri Johannes, Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Iwan Gunawan, Kapolsek Sako, Kompol M Aidil Fitri dalam jumpa pers di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (20/7/2024) sore.

"Korban ditemukan posisi sudah meninggal dunia di dalam kamar mandi kamar hunian Lapas Kelas I Palembang Merah Mata dengan kapasitas 6 orang, Sumaryanto merupakan narapidana limpahan dari LP Lubuk Linggau sejak Desember 2023 dengan vonis hukuman 13 tahun," ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Sambungnya, korban ditemukan dengan posisi leher terjerat tali dan kaki terikat tali keduanya dengan posisi terduduk dikamar mandi. "Awalnya korban diduga gantung diri, Namun setelah kita melakukan pendalaman penyelidikan yang ada kami menemukan kejanggalan atas informasi awal. Setelah dilakukan olah TKP oleh Satreskrim Polrestabes Palembang dengan Polsek Sako tanda bunuh diri tidak ditemukan," katanya.

Lanjut Kombes Pol Harryo Sugihhartono setelah itu jenazah korban di bawa ke RS Bhayangkara dan dari keterangan medis. Hasil visum yang didapat informasi sama yakni tanda dan indikator bunuh diri tidak ditemukan. "Dari olah TKP dan pendalaman yang ada bahwa peristiwa ditemukan korban tewas bukan karena gantung diri tetapi karena atas perbuatan pembunuhan berencana," tegasnya.

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, motif peristiwa pembunuhan ini karena jengkel atau kejengkelan karena korban adalah sosok napi baru yang tidak patuh atau menurut kepada napi yang lama.

"Hingga keduanya pada pukul 21.00 WIB Kamis (18/7) mereka merencanakan pembunuhan kepada korban, tepat pada pukul 04.30 WIB saat korban terlelap tidur kedua tersangka melancarkan eksekusi terhadap korban," bebernya.

Dimana, posisi tempat tidur di dalam kamar hunian 6 orang ini terbagi dua yakni atas 3 orang dan bawah 3 orang. "Modusnya tersangka Agung mencekik leher dan membekap hidung korban dan tersangka Emi memegang kaki korban agar tidak berontak yang menyebabkan korban meninggal karena kehabisan napas," jelas Kombes Pol Harryo.

Lanjutnya, saat korban tidak berdaya tersangka Agung kembali memastikan dengan mengikatkan kain yang berbentuk tali dileher korban guna memastikan korban meninggal. Kemudian kedua tersangka membawa korban ke kamar mandi dengan posisi leher dan kaki terikat tali.

"Dari hasil olah TKP ternyata fasilitas didalam kamar mandi tidak ada tanda - tanda seutas tali untuk bisa digantungkan di atap tersebut, artinya kamar mandi tersebut bersih atapnya tidak ada perangkat benda bersifat permanen yang bisa mengaitkan seutas tali diatasnya. Ini menjadi salah satu kecurigaan kami bahwa peristiwa terjadi bukan gantung diri tetapi murni kesengajaan kematian seseorang," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ke Lima teman sesama kamar korban dan berdasarkan hasil visum hingga penyidik Polrestabes Palembang memastikan peristiwa tindak pidana yang terjadi adalah pembunuhan yang berencana. "Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Kombes Pol Harryo.

Masih kata Kombes Pol Harryo bahwa, penyidik juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti, pemeriksaan beberapa saksi dari saksi mahkota dan saksi mendukung lainnya mengetahui kejadian. 

"Pengungkapan ini tidak lepas dari koordinasi dengan Kalapas Kelas I Palembang Veri Johannes, dengan mempercepat proses olah TKP, sehingga tindakan kepolisian yang diambil lebih cepat efisien guna membuktikan peristiwa pidana yang telah terjadi," katanya.

Ditanya proses pembunuhan, Kapolrestabes menjelaskan berdasarkan keterangan saksi mahkota bahwa posisi korban tidur di bawah dan posisi tempat tidur tersangka diatas. 

"Saat eksekusi pukul 04.30 WIB keduanya sudah posisi dibawah, otak pembunuhan tersangka Agung juga selaku eksekutor yang membekap dan mencekik korban dengan tangannya, dan tersangka Emi memegang kaki korban sehingga korban tidak bisa berontak, melawan dan meminta pertolongan sehingga inilah mempercepat eksekusi korban hingga meninggal dunia," jelas Kombes Pol Harryo.

Dalam peristiwa ini didalam kamar terdapat dua tersangka, tiga saksi dengan satu saksi mahkota, dan satu korban. Dimana saksi mahkota yang posisi terdekat dengan korban saat di eksekusi. "Saksi mahkota melihat secara langsung namun pura - pura tidak melihat dan dua saksi lainnya juga mendengar terjadi pembicaraan mengarah kearah gantung diri," tutupnya.

Ditempat sama, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I, Palembang, Merah Mata, Veri Johannes mengatakan, bahwa tersangka Emi menjalani hukuman karena kasus pembunuhan dengan hukuman seumur hidup, sedangkan Agung menjalin hukuman kasus disersi dan pidana lainnya dengan menjalani 3,7 tahun.

Share

Ads