PALEMBANG, GLOBALPLANET - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan benih lobster bernilai miliaran rupiah yang akan dikirim ke luar negeri. Dua orang diamankan bersama dua mobil yang membawa 37.804 benih lobster.
Dua mobil yang diamankan Suzuki APV B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax F 8701 AU. Sedangkan dua tersangka ditangkap adalah sopir kedua mobil HA (29) dan D (30), warga Lampung Tengah. Keduanya ditangkap ketika sedang berhenti di Jalan Letjen Harun Sohar, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Senin 22 Juli 2024 lalu sekitar pukul 02:30 WIB. Petugas menemukan 8 box styrofoam yang berada di masing-masing mobil.
Plh Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang inisial IW yang masih DPO.
"Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar, " kata Bayu, Rabu (24/7/2024).
Setelah mengantar mobil tersebut kedua tersangka diminta menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut. "Ada orang lain lagi yang akan menggantikan mereka," katanya.
Dari 8 box styrofoam berisi 192 kantong dan setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan nilainya Rp5,6 miliar.
Tersangka mengaku menerima upah Rp1,5 juta per orang dan baru satu kali mengantar baby lobster. Sementara baby lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan ke Lampung.
Akibat perbuatannya dua tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.