PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dunia pendidikan tinggi di Palembang, Sumatera Selatan sedikit tercemar oleh ulah oknum pegawai universitas. Oknum tersebut, Karimin (49) salah satu pegawai Biro Akademi dan Kemahasiswaan (BAAK) UIN Raden Fatah Palembang.
Karimin yang sudah beristri dan memiliki empat orang anak ini menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru. Tersangka dilaporkan melakukan pelecehan AF (17), salah satu mahasiswa baru UIN Raden Fatah Palembang.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku terbukti bersalah. "Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Sumsel, " ungkap Anwar, Rabu (28/8/2024).
Kronologi kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban lewat group telegram Camaba. Dari telegram, tersangka dan korban berlanjut ke WhatsApp. "Tersangka dan korban intens chatan di WhatsApp," kata Anwar.
Lalu pada Senin 19 Agustus 2024 tersangka datang dan masuk ke dalam kosan korban. "Tersangka duduk di kasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban. Tidak berapa lama tersangka ini kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, dan pipi," kata Anwar.
Saat pelaku mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala tersangka sambil berkata "Jangan pak. Tersangka menjawab tidak apa-apa," ucap Anwar meniru ucapan tersangka.
Setelah itu korban meminta tersangka agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah. "Saat akan keluar kamar, tangan tersangka memegang bagian kemaluan korban, tetapi korban menepisnya, tersangka kemudian ke luar dari kamar korban," tutur Anwar.
Kejadian yang sama terulang pada Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. "Hal ini diketahui oleh saksi saksi serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian tersangka diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum," jelas Anwar.
Berdasarkan keterangan tersangka lanjut Anwar, tersangka sudah menikah dan memiliki empat orang anak. "Sudah mempunyai empat orang anak, " tutup Anwar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban. Lalu satu flashdisk berisi rekaman video tersangka melakukan pelecehan terhadap korban yang berdurasi 19 detik.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.