PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkait penahanan tiga tersangka MZ (13), FS (12), dan AS (12) yang tempatkan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (UPTD PSRABH) Darmapala, Provinsi Sumsel, di Jalan Raya Indralaya, KM 32, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumsel.
Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, UPTD PSRABH Darmapala Indralaya, KPAD Sumsel, Bapas Palembang, Psikolog Polda Sumsel, bersama sama menggelar jumpa pers di Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (UPTD PSRABH) Provinsi Sumsel, di Jalan Raya Indralaya, KM 32, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, update informasi terkait dengan kasus yang menjadi perhatian kita semua yang terjadi di TPU Talang Kerikil Jalan R Sudarman Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (1/9/2024).
"Senin (9/9/2024) sore kita menghadirkan narasumber lengkap dan memberikan pencerahan kepada rekan media semua," ujar Kombes Pol Sunarto, Senin (9/9) di kantor UPTD PSRABH Darmapala, Indralaya, Provinsi Ogan Ilir, didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dan Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.
Lanjutnya, Jajaran Polda Sumsel mengucapkan belasungkawa berduka cita atas meninggalnya korban AA dan kepada keluarga korban diberikan kekuatan, kesabaran.
"Polda Sumsel dalam hal ini Polrestabes Palembang, Satreskrim dibackup Ditreskrimum telah bekerja secara all-out, profesional dan proporsional menangani kasus ini, sehingga dalam 2X24 jam pelaku berhasil diamankan. Saat ini proses berlangsung dan ini kita tuntaskan berkas perkara kita kebut dan sesegera mungkin akan kita limpahkan ke kejaksaan penuntut umum," katanya.
Terkait dengan hal - hal yang menjadi pertanyaan publik, sambung Kombes Pol Sunarto mengatakan, untuk status ke tiga pelaku ini kepolisian menggunakan payung undang - undang. "Jadi, payung penyidik disini undang - undang yang harus dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus ini," ungkapnya.
Ditempat sama, Wakil Ketua Komisioner KPAD Sumsel, Edi Hendri mengatakan, bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik baik media lokal maupun nasional bahwa kita memantau kasus ini menarik untuk mencermati bersama karena pelakunya juga anak - anak.
"Proses ini harus tetap berjalan sebagai mana prosedur hukum yang ada, artinya bahwa mulai dari tahap penyidikan kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan maka itu tetap dijalankan. Namun, rambu - rambu UU tetap kita pahami Nomor 11 Tahun 2012 bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di Polrestabes Palembang atau Kepolisian karena demikian aturan ini," jelasnya.
Sambung Edi Hendri mengatakan, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kesejahteraan sosial yang ada di Sumsel maka penempatannya ada di LPKS Darmapala atau PSRABH Darmapala.
"Penempatan disini tidak mengurangi esensi dari proses yang ada, artinya bahwa penyidik tengah melakukan atau bekerja keras mengebut supaya proses ini tetap berjalan. Anggapan bahwa asumsi tidak di proses dengan ditempatkan disini kemudian ada pernyataan bebas itu tidak ada," tegas Edi Hendri.
Lanjutnya, proses akan tetapi berjalan dengan rilis ancaman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses hanya saja nanti akan disesuaikan dengan Pasal yang dikenakan kepada anak tersebut. "Kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar, karena Keadilan harus ditegakkan. Terkait dengan pembinaan di PSRABH Darmapala berjalan sampai dengan proses penuntutan nantinya, proses pengadilan keputusan hakim akhirnya," tutupnya.