loader

Satu dari Dua Pelaku Begal Motor Anak Dibawah Umur Ditangkap

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Satu dari dua pelaku begal sepeda motor berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang, yakni tersangka Dicky Wahyudi warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, dirumahnya beberapa waktu lalu.

Dicky ditangkap karena melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada korban anak dibawah umur inisial D (14) bersama seorang pelaku lainnya Hafis (DPO), di Jalan KH Azhari, depan Taman Bacaan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang, Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek SU II, Palembang, Kompol Andri Noviansyah mengatakan, kronologi kejadian bermula korban bersama temannya dua orang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street nopol BG 4705 AFG dengan berbonceng tiga melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, dihentikan pelaku Hafis (DPO) dan tersangka Dicky. "Seketika Hafis langsung menodongkan pisau kearah perut korban sementara tersangka Dicky dengan mengalungkan celurit dari arah belakang ke leher korban. Sambil Hafis berkata berikan sepeda motor kau, dan merampas kunci motor yang dipegang korban," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat jumpa pers, Selasa (17/9/2024) di Polrestabes Palembang.

Lanjut Kombes Pol Harryo mengatakan, karena ketakutan korban akhirnya turun dari motor dan pergi. "Motor korban kemudian diambil dan dibawa oleh tersangka Dicky," ungkapnya.

Masih kata Kombes Pol Harryo menyatakan, selain tersangka diamankan barang bukti (BB) berupa baju yang digunakan tersangka saat beraksi merek Hudi bertuliskan Essentials warna hitam, 1 bilah celurit panjang 70 cm. "Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP ancaman penjara selama lamanya 12 tahun," tutupnya.

Sementara itu, tersangka Dicky mengakui perbuatannya melakukan Curas sepeda motor. "Saya yang membawa motor korban sendirian ke wilayah Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang untuk digadaikan kepada Y untuk mendapatkan Sabu - Sabu sebanyak 1,5 jie seharga Rp1,2 juta kemudian menggunakan Sabu bersama Y (DPO). Hafis tidak mendapatkan bagian hasil pencurian ini," katanya. 

Share

Ads