loader

Sita Aset Rp64 Miliar, BNN Miskinkan Bandar Narkotika Jaringan Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus pencucian uang dari dua jaringan narkotika dengan total aset senilai Rp64 miliar atau tepatnya Rp64.055.001.829,26.

BNN mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan ini. Tiga tersangka berasal dari jaringan Malaysia - Palembang dan satu tersangka dari jaringan Aceh - Palembang. 

Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, pada awalnya cukup sulit menelusuri aset tersebut, namun karena ketelitian, spirit dan komitmen BNN RI berhasil menelusuri aset - aset tersebut tentunya dibantu oleh penegak hukum lainnya dan stakeholder lainnya.

"Pertama, para penjahat ini mencoba untuk melepaskan diri dari deteksi dan penyelidikan kita. Kedua, banyak aset - aset yang didaftar bukan dengan nama pemiliknya atau pelaku. Penelusuran aset ini penting karena merupakan suatu bentuk penyajian kepastian hukum yang merupakan salah satu azas penegak hukum karena apakah aset ini didapat dari kejahatan atau aset ini didapatkan sebelumnya ketika para pelaku melakukan kejahatan," jelasnya dalam pers rilis di ruko Jalan Bypass Alang - Alang Lebar, Rabu (9/10/2024). 

Penyelidikan TPPU yang dilakukan terhadap para penjahat narkotika ini tujuannya sebagai bentuk amanah amanat dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.

"Upaya penyelidikan TPPU bertujuan untuk memiskinkan para bandar Narkotika, menghancurkan struktur patron mereka didalam masyarakat. Agar mereka tidak mampu lagi untuk melakukan, melanjutkan bisnis haram tersebut dan juga memisahkan masyarakat dari pengaruh patronis mereka didalam masyarakat," ujarnya.

Menurut Komjen Marthinus, aset - aset tersebut semoga bermanfaat buat negara dan bangsa termasuk dalam rangka mengobati, melakukan pendekatan rehabilitasi terhadap masyarakat yang terpapar telah tercengkram oleh pengaruh bahaya penyalahgunaan narkotika. "Mudah mudahan kehadiran kami benar dirasa ditengah masyarakat," tutupnya.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, ini merupakan sebagai bentuk keseriusan BNN RI dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika dengan cara memiskinkan para bandar Narkotika khususnya yang ada di Sumsel.

"Saya berharap dalam pengungkapan ini BNN RI dan BNN Provinsi Sumsel selalu bekerjasama dengan Polda Sumsel terkhusus dengan Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran Narkotika di provinsi Sumsel," kata Irjen Pol Andi Rian.

Menurutnya, dalam peredaran Narkotika kekuatan utama adalah uang. Karena itu, pengungkapan narkotika jangan terputus sampai kurir. 

"Saya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat, toko agama, adat, pers untuk sama - sama berkolaborasi dan sinergi berpartisipasi secara aktif menjaga diri dan lingkungan kita untuk menciptakan Sumsel bebas dari narkotika," katanya.

Pada pers rilis ini dihadiri juga oleh jajaran BNN RI, BNN Provinsi Sumsel, Polda Sumsel, Pemprov Sumsel, MUI, Sultan Iskandar, dan lainnya. 

Sejumlah barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut dengan rinciannya Uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp278.886.782,26, Uang dalam rekening total sebesar Rp999.323.047,00, Aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp60.200.000.000.

Lalu, aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp2.576.792.000. Adapun kronologis pengungkapan TPPU dari kedua jaringan narkotika tersebut sebagai berikut.

 

Kronologi Penangkapan

TPPU Narkotika Jaringan Malaysia - Palembang, Tindak pidana pencucian uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Mei 2024. Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika. 

Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat (24/5). Berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial HE alias AT dan HI alias AC. 

Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias AC ditangkap di Palembang, Sumsel. Sementara seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE  alias AT tersebut kini masuk dalam DPO.

Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut. Hasilnya penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain. 

Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik antara lain: 

Tersangka HI alias AC: 

Aset tidak bergerak senilai Rp.26.500.000.000,00 Aset bergerak (mobil) senilai Rp400.000.000,00. Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp112.886.782,26. Uang tunai dalam rupiah sebesar Rp136.000.000,00 dan Uang dalam rekening sebesar Rp999.323.047.

Tersangka LM: 

Aset tidak bergerak senilai Rp6.700.000.000.

Tersangka AT alias WH: 

Aset tidak bergerak senilai Rp7.000.000.000.

Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain. 

Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut, 3 orang pelaku TPPU telah diamankan, sementara 3 pelaku lain KOH (DPO TPA) selaku sumber narkotika, RA istri kedua tersangka AT alias WH (DPO TPPU).

Sebagai pemilik rekening yang dikuasi AT alias WH, dan AC (DPO TPPU) sebagai pemilik rekening yang dikuasai oleh HI alias AC.

Ketiga tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

TPPU Narkotika Jaringan Aceh - Palembang

Bermula dari temuan barang bukti non narkotika yang melibatkan narapidana berinisial NH dan MM, penyidik Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan analisa, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut. 

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dikuasai narapidana berinisial NH dan MM, penyidik BNN bekerjasama dengan PPATK mendapatkan adanya aliran dana transaksi narkotika dari rekening NH dan MM ke rekening pihak ketiga yang dikuasai oleh tersangka AS alias YD. AS alias YD diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika dengan hukuman pidana 11 tahun pada tahun 2011.

Terpidana narkotika NH dalam rentang waktu tahun 2014 - 2019 diketahui mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp13.501.725.000 dengan frekuensi 340 kali transaksi. Sementara terpidana narkotika MM dalam rentan waktu tahun 2014 - 2016 telah mentransfer uang hasil peredaran gelap narkotika total sejumlah Rp155.700.000 dengan frekuensi 4 kali transaksi. 

Berikut sejumlah aset TPPU yang telah disita dari tangan AS alias YD yakni Uang Tunai sebesar Rp30.000.000, 19 perhiasan senilai Rp329.292.000,00, 9 telepon genggam senilai Rp52.500.000, Aset tidak bergerak (4 ruko dan 4 rumah) senilai Rp20.000.000.000, Aset bergerak (5 mobil dan 5 motor) senilai Rp1.795.000.000.

Beberapa modus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka AS alias Yudi yaitu modus use nominee, structuring, u turn, modus pembelian aset dan barang mewah atas nama orang lain, serta modus transaksi pass by. Kini seluruh aset tersebut telah disita untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka AS alias YD disangkakan pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 3, 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share

Ads