loader

Terpidana Naura Diserahkan Tim Intelijen Kejaksaan Agung Melalui Kejati Sumsel Kepada Kejari Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terpidana Al Naura Karima Pramesti diserahkan Tim Intelijen Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Sabtu (28/10/2024). Untuk kemudian dilakukan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.

Terpidana Naura dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara penipuan. Naura dipulangkan dari Negara Jepang, berkat kerja sama  dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, Bahwa Al Naura Karima Pramesti sebelumnya adalah Terpidana kasus Penipuan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

"Yang mana pada tahap pertama atau Putusan Pengadilan Negeri palembang Naura Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Pasal 378 KUHP," katanya. 

Menurut Vanny mengatakan, berdasarkan putusan, Bahwa Pada Putusan Tingkat Pertama hari Selasa (26/4/2022) Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Terpidana Naura dengan Nomor : 204/Pid.B/2022/PN Palembang yang mana inti amarnya menyatakan terdakwa Naura telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.

Kemudian pada hari Selasa (26/4/2022) pihak Naura melalui penasehat hukumnya menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Setelah melakukan banding, Bahwa pada Putusan Tingkat Kedua pada hari Selasa (31/5/2022) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang telah menjatuhkan Putusan Pidana dengan Nomor 92/PID/2022/PT PLG yang inti amarnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana dan Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala Penuntutan. Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang. 

Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis (16/6/2022) melakukan upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta Melalui Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Selanjutnya pada Hari Rabu (09/11/2022) Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022 yang inti amarnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelas Vanny.

Masih kata Vanny menyatakan, Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima petikan putusan Mahkamah Agung pada tanggal (11/1/2023) selanjutnya Penuntut Umum membuat Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Hakim Mahkamah Agung (P-48) Nomor: 22/ L.6.10/Enz.1/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Al Naura Karima Pramesti dan telah diupayakan Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi agar yang bersangkutan dapat menjalani pidana sesuai dengan putusan tersebut. 

"Berupa Pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali pada tanggal 3 Desember 2022, 19 Desember 2022, 02 Januari 2023, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut. Selanjutnya dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Palembang yaitu Penerbitan Daftar Pencarian Orang Penerbitan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 Tanggal 18 Januari 2023 Bantuan Pencegahan Keluar Negeri ke Mentri Hukum dan HAM-RI Surat nomor -335/D/Pid.4/03/2023 Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 40/D/Dip.4/03/2023 Tentang Pencegahan Dalam Perkara Pidana Al Naura Karima Pramesti Upaya Penerbitan Interpol Red Notice, Red Notice atas nama Al Naura Karima Pramesti tanggal 31 Januari 2024," ujar Vanny.

Lebih jauh kata Vanny mengatakan, Terpidana 
Al Naura Karima Pramesti telah dilakukan penangkapan. Hasil dari kerjasama Pihak Kejaksaan RI dengan Interpol, Rabu (23/10/2024) dengan lokasi penangkapan di Jepang. 

"Kemudian dilakukan koordinasi untuk membawa kembali Terpidana ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia pada hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2024 Pukul 11.45 Waktu Tokyo Jepang dan tiba pukul 17.35 waktu Jakarta Indonesia," ungkapnya.

Lanjutnya, Naura dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya pada hari Sabtu (26/10/2024) dibawa menggunakan maskapai Citilink diterbangkan pukul 10.55 WIB dan tiba pukul 12.10 WIB.

"Melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Jalan Merdeka No.12, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," tutup Vanny.

 

Share

Ads