PALEMBANG, GLOBALPLANET - Subdit Jatanras Polda Sumsel, menangkap tiga orang pelaku pencurian cek tunai milik nasabahnya senilai Rp 99,5 juta. Dimana pelakunya merupakan karyawan bank plat merah dan mengajak dua orang pelaku yang berstatus ASN dan honorer Pemadam Kebakaran di Palembang.
Tersangka bernama Tedy Juniansyah (36) warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I yang berperan mencuri cek, Hartono (36) honorer Damkar warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, dan Ahmad Rusdi (47) oknum PNS Damkar warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, pencurian tersebut diketahui setelah korban memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile banking. Korban merupakan seorang pemilik Travel Haji dan Umroh.
"Terdapat transaksi uang keluar dari rekening giro korban pada 21 Oktober sekitar pukul 11:36 WIB, pemberitahuan transaksi uang keluar itu baru diketahui korban pada malam harinya. Padahal korban merasa tidak melakukan penarikan uang," ujar Anwar, Senin (11/11/2024).
Setelah korban mengecek transaksi uang keluar, korban bertanya kepada salah seorang karyawannya. Lalu untuk memastikan hal tersebut korban bertanya kepada pihak bank.
Setelah dilakukan penyelidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya mengetahui jika salah satu karyawan bank-lah yang mengambil cek milik korban.
Cek tersebut ternyata sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu.
"Kami lakukan penyelidikan didapati informasi pelaku ternyata Tedy Juni yang ditangkap di kawasan Musi Banyuasin. Tersangka salah satu karyawan bank mengambil cek yang diberikan kepada korban, setelah dua tahun baru dicairkan oleh pelaku, " katanya.
Setelah mengambil cek tunai korban tersangka Juni menyerahkan cek kepada temannya yakni Hartono, lalu Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan cek tersebut.
"Tersangka menyerahkan cek kepada Hartono, kemudian Hartono menyerahkan cek ke Ahmad Rusdi. Ahmad Rusdi ini yang berperan mencairkan cek ke bank," katanya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Polisi menyita barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp 96,5 juta serta tiga Handphone milik tersangka.