PALEMBANG, GLOBALPLANET - Terkait meninggalnya seorang remaja inisial ANF (13) ditemukan di belakang lemari dirumahnya di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf IV, RT 58, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU)I, Kota Palembang, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Diduga meninggal dunia setelah meminum jamu yang diberikan oleh kakak iparnya inisial RA (19).
Tim Kuasa Hukum korban, Zaly Zainal, SH, Bahriyanto, S.Kom, Achmad Azhari, SH dan Partners mengatakan, kedatangan kita ke Polrestabes Palembang hari ini Kamis (19/12/2024) guna menindaklanjuti laporan dari keluarga klien kami perihal adanya kasus pembunuhan dengan cara di racuni.
"Tujuan kita kesini menanyai perihal ini dan juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Palembang yang mana Alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap dan diamankan di Polrestabes Palembang," ujar Zaly Zainal SH diwawancarai di Polrestabes Palembang, Kamis (19/12/2024) sore.
Menurut Zaly Zainal SH menjelaskan, kronologi kejadian yang saya himpun dilapangan menurut informasi yang ada korban ANF sudah diracun oleh pelaku RA dengan cara memakai Putas.
"Bukan dicampur dengan Jamu, itu dipertegas oleh pihak korban bahwa korban ini telah diracun dengan Putas," katanya.
Untuk modusnya, pelaku RA mengiming - imingi challenge kepada korban. Apabila mampu menghabiskan minuman atau yang disebutkan Jamu tadi padahal itu air yang dicampur dengan Putas. Dan pada akhirnya di minum oleh korban, setelah meminumnya korban ini mengalami lemas serta tidak sadarkan diri.
"Di wajah korban juga terdapat luka - luka diduga setelah habis di racuni korban dianiaya oleh pelaku," ungkap Zaly Zainal SH.
Masih katanya, saat itu korban diminta menghabiskan minuman tersebut dengan diiming - imingi akan diberikan Uang Rp300 ribu. "Korban akhirnya tergiur dan karena korban tidak menyangka kalau minuman itu sudah di campur dengan Putas, apalagi korban ini adalah adik ipar pelaku," tukasnya.
Ditanya motifnya, Zaly Zainal SH menyatakan diduga ada dendam lama. Informasi dihimpun memang ada dendam lama. "Bulan Agustus 2024 lalu sempat ada pertengkaran antara korban dan pelaku, lalu sudah didamaikan pihak keluarga. Hingga akhirnya pada Rabu (18/12) terjadi peristiwa pembunuhan dengan cara diracuni," bebernya.
Zaly berharap pelaku bisa dihukum dengan seberat - beratnya sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga korban.
Diketahui jika kasus ini telah dilaporkan Ayuk korban Yulis Safitri (31) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Dan diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014.