PALEMBANG - Seorang pria AT (26) warga Mataram Kertapati, Palembang hanya bisa tertunduk setelah diserahkan keluarga mantan pacar M (24) ke polisi. AT dilaporkan telah menyebar video syur dan foto bugil mantan pacarnya di media sosial.
AT (26) harus menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang atas perbuatannya, Rabu (29/7/2026) siang.
Diketahui Warga Jalan Mataram, Kecamatan Kertapati, Palembang, menyebarkan video syur dan foto korban pada media sosial (Medsos). Dan akhirnya diketahui korban pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20 00 WIB.
Pada saat korban mengecek akun medsos, ternyata benar ada video dan foto - foto dirinya yang sudah tersebar di medsos. Oleh karena itu, korban terkejut namun menduga yang melakukan adalah mantan pacarnya.
Akibat peristiwa ini korban pun merasa malu, terima dan, mengalami tekanan psikis, serta merasa nama baik dan privasinya telah dirugikan.
Pamapta Piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Aditya Ammar Syahputra membenarkan adanya serahan tersangka atas kasus penyebaran video syur dan foto milik korban.
"Tersangka sudah diserahkan di SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya tersangka diserahkan ke Penyidik Satreskrim untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Ketika di wawancara, tersangka AT mengatakan dirinya melakukan aksi tersebut lantaran kecewa dengan korban M. "Saya mengaku melakukan perbuatan tersebut, saya menyesal pak," katanya singkat.











