loader

Diduga Lakukan Pencurian, ZU Diperiksa Unit Pidum Polrestabes Palembang

Foto

PALEMBANG - Diduga melakukan pencurian ZU (43) warga Jalan Irigasi, Palembang, kini diamankan Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.49 WIB.

Tersangka ZU diamankan setelah Unit Pidum menerima laporan dari korban Karmia Husni (42) warga Jalan TPH Sopian Kenawas, Vila Bayani, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.

Mengetahui keberadaan tersangka, dipimpin Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.

Informasi dihimpun, peristiwa terjadi pada hari Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan TPH Sopian Kenawas, tepatnya dirumah korban. Bermula pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci yang beralamat di tempat kejadian perkara (TKP).

Korban pergi pulang kampung ke Jawa, Selama berada di kampung halaman, korban mendapatkan pesan melalui Facebook Messenger dari tersangka ZU. Tersangka yang memberitahukan bahwa tersangka telah masuk ke dalam rumah korban, mengobrak-abrik barang-barang, serta membuang pakaian milik korban. 

Selanjutnya, pada hari Minggu (20/9) sekitar pukul 15.00 WIB, korban tiba kembali kerumahnya dan mendapati kondisi dalam rumah sudah berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.

Antara lain 5 pcs baju kerja, 1 buah aki sepeda motor, serta bensin di dalam tangki sepeda motor milik korban yang sudah dihabiskan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir sebesar Rp1.500.000,-. Selanjutnya, korban membuat Laporan Polisi di SPKT Polrestabes Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy Ananta membenarkan telah mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencurian biasa.

"Iya telah diamankan seorang tersangka dugaan perkara pencurian biasa sebagaimana dimaksud pasal 476 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya, Rabu (23/9/2026) pagi.

Lanjutnya, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan Unit Pidum, "Saat ini penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna pengusutan lebih lanjut," katanya.

 

Share