loader

TO Pengeroyokan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang

Foto

PALEMBANG - Terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di kawasan Plaju, Palembang, AP (38) yang sudah masuk dalam target operasi (TO) kurang lebih 4 bulan akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.

Informasi dihimpun, Aksi pengeroyokan yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu (24/5/2026) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Kapten Robani Kadir, tepatnya depan Lorong Istiqomah, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, terhadap korban Bagas Saputra (26).

Setelah melakukan aksi bersama rekan lainnya, tersangka tersangka langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran polisi. Sementara itu, keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian resmi melapor ke Polrestabes Palembang pada (25/5/2026).

Dengan Nomor LP/B/98/V/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Feby Julian Pratama, setelah dirinya bersama anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif selama masa persembunyian tersangka.

"Benar, tersangka sudah berhasil kita tangkap. Saat kita mendapati laporan dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, Lalu dari sana kita melakukan penyelidikan dan mengintainya," kata Kapolsek Plaju, AKP Sutioso, Kamis (24/9/206) pagi.

Lanjutnya, tersangka bersembunyi dan berpindah-pindah sejak laporan polisi diterbitkan akhir Mei lalu. "Berkat informasi masyarakat dan keberadaan tersangka berhasil terendus hingga akhirnya diamankan pada Rabu dini hari," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

Sementara itu, Kepada polisi saat diperiksa, AP mengakui perbuatannya. Dia juga membeberkan bahwa barang bukti senjata tajam jenis pisau yang digunakannya saat menganiaya korban telah dibuang ke Sungai Sei Rebo guna menghilangkan jejak.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Plaju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Akibat pengeroyokan tersebut korban Bagas Saputra menderita luka berat, di antaranya luka robek parah di bagian kepala, luka robek di pinggang sebelah kanan, serta luka tusuk di bagian punggung kanan. 

Korban sempat tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan sebelum dilarikan oleh keluarga ke RSUD Dr. Mohammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan perawatan medis mendesak. 

Share