JAKARTA, GLOBALPLANET - Salah satu usaha yang dilakukan SKK Migas adalah menerapkan kebijakan jaga jarak dengan memanfaatkan teknologi untuk kordinasi pekerjaan dengan kebijakan untuk bekerja dari rumah (work from home) untuk semua pekerja tanpa terkecuali.
“Pemanfaatan teknologi merupakan salah satu cara, agar kita dapat bekerja dengan baik dan Industri ini tetap terjaga,” ungkap Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih dalam siaran pers.
Upaya ini adalah bagian dari kepedulian SKK Migas terhadap usaha tiap warga Negara untuk memutus rantai penyebaran virus _Covid-19_. Langkah ini juga merupakan upaya mendukung kebijakan pemerintah yang sudah dengan sekuat tenaga menyembuhkan saudara-saudara kita yang terjangkit, termasuk untuk menjaga agar industri hulu migas tetap berjalan dengan baik.
Kami menjamin tetap optimalnya kerja institusi maupun orang-orang yang terlibat di dalamnya. Kebijakan work from home tetap mengoptimalkan agenda-agenda kerja yang bisa dilakukan. Rapat-rapat tetap diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi Informasi seperti video conference.
Komitmen kepada pihak ketiga tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan dilakukan “on desk”, secara daring, tanpa seremonial. Pelaksanaan komitmen ini juga termasuk komitmen pembayaran kepada pihak penyedia, sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Dalam upaya ini juga segala perjalanan dinas SKK Migas baik dengan tujuan di dalam negeri maupun ke luar negeri dibatalkan. Seluruh pekerja dan keluarganya diminta tidak keluar rumah. Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai Jumat (20/3) hingga waktu yang akan diputuskan oleh pemerintah.
SKK Migas memohon maaf sebesar-besarnya atas ekses pemberlakuan kebijakan ini, bila ada. SKK Migas juga mengajak segenap elemen bangsa untuk membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 ini dan mengobati yang sakit. SKK Migas mendoakan agar para petugas medis yang berada di garda terdepan, tetap sehat dan diberi kekuatan. SKK Migas tetap membuka arus Informasi dan komunikasi dengan stakeholder, melalui email wfh@skkmigas.go.id.
Terhadap perkembangan dalam usaha-usaha yang dilakukan, SKK Migas juga akan melakukan updating Informasi melalui saluran Informasi yang tersedia.