PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala Dinas Perhubungan Agus Rizal mengatakan, Dinas Perhubungan kota Palembang sudah menyiapkan gambaran dan saran untuk pemetaan pos PSBB dan aturan bagi pengendara.
"Gambaran ini mengacu ke Peraturan Menteri nomor 18 tahun 2020. Dan masih menunggu persetujuan Pemprov dan masih perlu di rapatkan dengan Polrestabes dan Kodim khususnya penambahan titik Check Point," ungkap Agus, Selasa (19/5/2020).
Berdasarkan data, wilayah yang menjadi pos check point PSBB Palembang yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M ISA (Bengkel AHUA-Sate Pardi), Jalan Mayzend Riyacudu, Jalan Demang Lebar Daun (Depan Bengkel Pass).
Jalan Basuki Rahmat (Depan SMPN 9), Jakabaring (Depan MPP Kota Palembang), Plaju (Patra Jaya), Karya Jaya (Terminal Karya Jaya), dan Terminal Alang-alang Lebar, KM 8 (Trakindo) serta Dermaga 16 Ilir.
Adapun jam pembatasan operasional kendaraan bermotor dan angkutan jalan (darat dan air) beserta aktifitas penunjangnya yakni operasional terminal, halte bus, Stasiun kereta api, Pelabuhan dibatasi beroperasi mulai dari pukul 06:00 WIB hingga 18:00 WIB.
Pembatasan ini tidak berlaku bagi Bus Trans Musi yang melayani tenaga kesehatan yang justru diperpanjang mulai pukul 19:30 WIB hingga 23.30 WIB.
"Untuk penumpang angkutan juga diatur dikurangi 50 persen dari kapasitas maksimal jumlah orang yang dapat diangkut. Seperti misalnya LRT dan kereta (30 penumpang per kereta), bus besar (30 penumpang per bus), bus sedang (15 penumpang per bus)," tuturnya.
Ia menegaskan ini masih berupa gambaran/draft serta usulan Dishub yang akan didiskusikan bersama Polresta dan Kodim.