JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Atas dasar itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para Gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran tersebut.
"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," katanya di Jakarta, Rabu (28/10/2020), dilansir dari Antaranews.
Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah adalah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional. "Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujarnya.
Meskipun pemerintah melalui surat edaran tersebut meminta agar UMP tidak naik, bukan berarti pemerintah diam saja. Sebab, hingga kini pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja.
"Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi," ujar dia.
Hingga saat ini baru ada 18 provinsi yang telah menyepakati surat edaran tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.
Berikut besaran UMP 2020 di 34 provinsi di Indonesia:
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
2. Sumatera Utara Rp2.499.422
3. Sumatera Barat Rp2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp3.043.111
5. Riau Rp2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp3.005.383
7. Jambi Rp2.630.161
8. Bangka Belitung Rp3.230.022
9. Bengkulu Rp2.213.604
10. Lampung Rp2.431.324
11. DKI Jakarta Rp4.276.349
12. Banten Rp2.460.968
13. Jawa Barat Rp1.810.350
14. Jawa Tengah Rp1.742.015
15. Jawa Timur Rp1.768.777
16. DIY Rp1.704.607
17. Bali Rp2.493.523
18. NTB Rp2.183.883
19. NTT Rp1.945.902
20. Kalimantan Selatan Rp2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp2.981.378
22. Kalimantan Barat Rp2.399.698
23. Kalimantan Tengah Rp2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp3.103.800
26. Sulawesi Utara Rp3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp2.303.710
29. Sulawesi Barat Rp2.571.328
30. Gorontalo Rp2.586.900
31. Maluku Rp2.604.960
32. Maluku Utara Rp2.721.530
33. Papua Rp 3.516.700
34. Papua Barat Rp 3.184.225