JAKARTA, GLOBALPLANET - Dalam akun Instagram, @uyungpancasila, Anggota TNI AD Kopda Asyari mengatakan, sedang perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta. "Persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab, kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir, Allahu akbar," ucap Kopda Asyari yang videonya lekas viral.
Ketika sedang merekam, terlihat KRL Commuterline sedang melewati Viaduk Matraman. Kopda Asyari terkena sanksi, lantaran ia ditugaskan untuk menjaga objek vital, bukan malah berteriak menjaga kedatangan pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut yang tiba di Indonesia pada Selasa, usai tinggal di Makkah, Arab Saudi sejak April 2017.
Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya mengklarifikasi video viral dengan durasi 17 detik tersebut. Oknum anggota TNI tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai dengan kesalahannya.
Pejabat Sementara Kepala Penerangan Kodam (Pjs Kapendam) Jaya, Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar, menjelaskan, video tersebut merekam pernyataan anggota Batalyon Zeni Konstruksi (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra, Kopda Asyari Tri Yudha.
Yonzikon 11 mengalami pengalihan komando dan pengendalian (alih kodal) dari Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) kepada Kodam Jaya pada Jumat (23/10/2020).
"Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD atas nama Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," kata Refki di Jakarta dikutip dari Republika, Selasa (10/11).
Menurut Refki, yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 di Matraman, Jakarta Pusat pada Senin, menggunakan truk militer NPS. dengan tujuan pengamanan Bandara Soekarno-Hatta. Kopda Asyari, sambung dia, duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya.
"Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, yang bersangkutan mengambil atau merekam video dan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno Hatta," ucap Refki.
Dia menyebutkan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Alhasil, Kopda Asyari dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Demikian pernyataan kami dari Kodam Jaya tentang video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik yang sempat viral tersebut," kata Refki.