JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Jumlah itu didapat dari dua periode pelaksanaan, dimana pada periode pertama pelaksanaan paket bansos sembako diduga menerima suap Rp 8,2 miliar.
"Di periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB, dikutip dari Kompas.
Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB. Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.
Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar. "Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW). Sementara itu, dikutip dari Medcom, dua orang pemberi uang haram ialah Ardian I.M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, untuk pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.